Perhimpunan Dokter Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Lakukan Vaksinasi Covid-19 Untuk Masyarakat
PAPDI meminta vaksin Covid-19 yang akan digunakan harus sudah terbukti efektivitas, keamanan, dan imunogenisitasnya melalui uji klinik
TRIBUN-BALI.COM - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam melakukan vaksinasi Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan PAPDI dalam sebuah surat rekomendasi yang diunggah melalui Twitter resmi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar membenarkan surat itu.
"Iya benar," kata Eka saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Dalam surat rekomendasi tersebut, PAPDI mendukung segala upaya pemerintah dalam memerangi pandemi virus corona di Indonesia, termasuk program vaksinasi.
PAPDI juga berterima kasih kepada pemerintah atas pengadaan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
"Berterima kasih kepada pemerintah yang telah berusaha mengadakan vaksin ini untuk masyarakat, termasuk tenaga kesehatan," tulis PAPDI dalam suratnya.
Pastikan keamanan vaksin
Namun, PAPDI meminta vaksin Covid-19 yang akan digunakan harus sudah terbukti efektivitas, keamanan, dan imunogenisitasnya melalui uji klinik sesuai tahapan pengembangan vaksin baru.
Langkah tersebut dilakukan demi mencapai hasil yang baik dari program vaksinasi virus corona itu.
Untuk mencapai tujuan itu, PAPDI merekomendasikan agar pemerintah tak tergesa-gesa dalam upaya vaksinasi itu.
Sambil menunggu, pemerintah bisa terus mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan.
Rekomendasi PB IDI Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mengeluarkan surat yang berisi sikap dan rekomendasi terhadap rencana vaksinasi Covid-19.
Dalam suratnya, salah satu poin yang disampaikan IDI adalah, perlu dilakukan persiapan yang baik dalam hal pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan.
Selain itu, perlu dipersiapkan pula untuk pelaksanaannya. IDI menekankan, dalam pemilihan jenis vaksin ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu vaksin yang akan digunakan sudah terbukti efektivitas dan imunogenitasnya, serta keamanannya yang dibuktikan melalui hasil uji klinis fase 3 yang sudah dipublikasikan.