Terbukti Miliki Sabu 22,37 Gram, Dua Sekawan Diganjar 10 Tahun Penjara

Asep Nugraha (30), dan Dani Supriyatna (37) telah menjalani sidang putusan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Asep dan Dani saat menjalani sidang putusan yang digelar secara online. 

Alhasil, pada Jumat, 17 Juli 2020, sekitar pukul 15.45 Wita, petugas kepolisian menemukan Asep sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Dani.

Petugas kemudian membuntuti pergerakan kedua terdakwa ini hingga mereka terlihat berhenti di pinggir Jalan Beji Suci, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Saat itu, Dani terlihat turun dari sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.

Sehingga langsung dihampiri petugas dan menggeledah keduanya.

Dari terdakwa Asep, petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu sedangkan dari terdakwa Dani ditemukan 7 paket plastik klip berisi sabu.

Sebelum ditangkap kedua terdakwa sudah menempel sabu di pinggir jalan pintu masuk Perum Buana Permai, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Sehingga petugas menggiring keduanya ke lokasi itu, dan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu.

Dari temuan itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos para terdakwa di Pondok Permai, Jalan Gunung Talang, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Di sana, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu serta barang bukti terkait lainnya.

Total barang bukti yang disita dari kedua terdakwa adalah 14 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 22,37 gram netto.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved