Terbukti Miliki Sabu 22,37 Gram, Dua Sekawan Diganjar 10 Tahun Penjara
Asep Nugraha (30), dan Dani Supriyatna (37) telah menjalani sidang putusan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotik jenis sabu seberat 22,37 gram netto, Asep Nugraha (30), dan Dani Supriyatna (37) telah menjalani sidang putusan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Oleh majelis hakim kedua terdakwa diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun.
Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap putusan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
Baca juga: Jumat Berbagi, Bupati Artha Sambangi Dua Desa Pesisir
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Europa, Wakil Inggris Tampil Sempurna
Baca juga: Tips Memasak Capcay Seenak Resto Chinese Food, Jangan Lewatkan Bahan Satu Ini
"Kami menerima, Yang Mulia," kata Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum sesudah meminta tanggapan kepada kedua terdakwa.
Hal senada juga disampaikan Jaksa IGAA Fitria Chandrawati.
Sebelumnya, jaksa mengajukan kepada majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider dua bulan penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat memiliki, dan menguasai narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan alternatif kedua.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing sepuluh tahun penjara, dikurangi sepenuhnya selama berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Adnya Dewi.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan dua sekawan asal Desa Baleendah, Bandung, Jawa Barat ini membayar denda masing-masing sebesar Rp. 800 juta.
"Dengan ketentuan, apabila tidak membayar maka kedua terdakwa harus menggantinya dengan dua bulan penjara," lanjut Hakim Adnya Dewi.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kronologi penangkapan kedua terdakwa ini bermula dari informasi masyarakat yang didapat petugas kepolisian.
Dalam informasi itu disebutkan, seseorang yang biasa dipanggil Asep memiliki dan menyimpan narkotik.
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan.