Berperan Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Ikatan Media Online Indonesia Fasilitasi Legalitas Anggota

IMO bersiap membantu pengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, pihaknya di IMO akan memfasilitasi.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Bendahara Umum (Bendum) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Jeffry Karangan 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Profesi Jurnalis media sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia dituntut untuk mematuhi kaidah dan kode etik Jurnalistik.

Pemerintah Republik Indonesia pun telah menetapkan Hari Pers Nasional setiap tanggal 9 Februari sebagaimana tercantum dalam Keppres RI 5/1985.

Media, baik cetak maupun elektronik menjadi literasi informasi masyarakat di tengah berbagai gejolak tantangan perkembangan zaman.

Dalam perkembangnnya, media terus mengembangkan inovasi - inovasi menghadirkan berita aktual, terpercaya dan menarik untuk para pembaca.

Baca juga: Kelurahan Sumerta Denpasar Edukasi Covid-19 Lewat Suling

Baca juga: Arti Mimpi Bencana Alam Tsunami hingga Gempa Bumi Pertanda Keadaan Emosional dan Kejiwaan Seseorang

Baca juga: Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink dari Jakarta yang Akan Mendarat, Bawa 54 Penumpang

Wartawan menjadi ujung tombak media, dituntut peran profesionalitas dan kejujuran di setiap bertugas sebagaimana perannya memberikan kontrol terhadap pemerintah dan edukasi bagi publik.

Pers memiliki peran besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondusifitas bangsa dan negara, memiliki peran mewartakan agenda pemerintahan maupun mengkritisi kebijakan pemerintah.

Wartawan pun harus mampu menciptakan kondusifitas masyarakat dalam mendeliver informasi melalui konten berita yang disajikan

"Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan profesionalisme," kata Bendahara Umum (Bendum) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Jeffry Karangan kepada Tribun Bali, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, untuk menjunjung profesionalisme wartawan dalam meliput berita, seorang pewarta haruslah memiliki kompetensi yang jelas, baik pribadi jurnalis maupun wadah medianya.

"Berdasarkan kaidah-kaidah profesionalisme wartawan, maka dalam memberitakan suatu perisitiwa atau kejadian, pers dituntut untuk memberitakan secara berimbang. Selain itu kinerja para jurnalis harus menjunjung kode etik jurnalis televisi, antara lain tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong semua anggota (Ikatan Media Online) IMO yang belum berbadan hukum agar segera mengurus pengesahan badan hukum

IMO bersiap membantu pengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, pihaknya di IMO akan memfasilitasi.

"Untuk melengkapi kepengurusan, legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, kami di IMO siap memfasilitasi," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini mayoritas anggota IMO sudah memiliki legalitas dengan jumlah anggota di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 300 media online dari 26 provinsi, sudah di bentuk/kukuhkan dan memiliki SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved