Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Airport Tax Ditanggung Pemerintah Hingga Akhir Desember 2020

Harga tiket pesawat bakal menjadi lebih murah setelah adanya kebijakan pemerintah yang menanggung Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana airside salah satu Bandar Udara Angkasa Pura Airports yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)

Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)

Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)

Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)

Bandara Silangit (DTB)

Bandara Banyuwangi (BWX)

Bandara Adi Sucipto (JOG)

Senada dengan Novie yang yakin bahwa program dapat medongkrak sektor pariwisata dan penerbangan Indonesia, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan hal yang sama.

"PT Angkasa Pura II sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Dia berharap, adanya insentif tersebut dapat meningkatkan pergerakan penumpang di bandara dan menaikkan tingkat keterisian penumpang di pesawat.

Di Bandara Soekarno-Hatta, biaya PJP2U terdiri dari dua tarif.

Baca juga: Jika Pariwisata Belum Pulih Desember 2020, Pemprov Bali Bakal Perjuangkan Kredit Lunak ke Pusat

Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta menarik tarif sebesar Rp 130.000 per penumpang.

Sementara di Bandara Halim Perdanakusuma, melansir Kompas.com, adalah Rp 50.000 per penumpang.

Kemudian Bandara Silangit adalah Rp 60.000 per penumpang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved