Libur Oktober 2020, Kunjungan ke Objek Wisata di Bali Dibatasi Maksimal 50%, Ini Alasannya
Kita kan enggak tahu kenapa (maksimal kunjungannya) 50 persen. Nah jadi yang mengkaji itu kan Gugus Tugas Pusat
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Libur Oktober 2020.
Akhir Oktober 2020 mendatang, yaitu mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020, masyarakat berkesempatan untuk menikmati libur yang cukup panjang.
Pada 28 dan 30 Oktober 2020, Pemerintah memberikan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada 29 Oktober 2020.
Sementara 30 Oktober dan 1 November memang bertepatan dengan libur akhir pekan.
Baca juga: Gempa Terkini di Pangandaran, Wisatawan Sempat Panik, Kini Aman dan Kondusif
Berkaitan dengan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4253 tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali.
Dalam Surat Edaran itu, pemerintah kabupaten/kota, para pengelola dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata serta masyarakat wajib untuk meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: BHA Ajak Wisatawan Bertanggungjawab Terapkan Prokes Selama Liburan di Bali

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa mengungkapkan, pembatasan wisatawan tersebut sesuai dengan instruksi dari Pemerintah pusat.
"Kita kan enggak tahu kenapa (maksimal kunjungannya) 50 persen. Nah jadi yang mengkaji itu kan Gugus Tugas Pusat," kata Astawa saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Minggu (25/10/2020).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tribun Bali, kunjungan maksimal 50 persen di tempat wisata sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/5876/5J tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam poin ke-7 surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.
Baca juga: Objek Wisata Penglipuran Mulai Dikunjungi Wisatawan Domestik, Kunjungan Tertinggi Mencapai 175 orang
Tak hanya itu, Pemda juga diminta untuk mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Astawa menuturkan, berdasarkan pengalaman yang telah dilalui oleh pihaknya, setiap ada libur panjang selalu terjadi pergerakan orang yang cukup banyak, terutama ke obyek wisata.
Oleh karena itu, pergerakan masyarakat ke tempat wisata pada libur dan cuti akhir Oktober 2020 ini agar diatur sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Domestik Minim, Ratusan Hotel di Karangasem Pilih Tak Beroperasi
"Katakanlah di tiket masuk, itu diatur agar bergelombang. Hal-hal seperti itu yang dimaksudkan," jelas pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu.
Dirinya mengatakan, pengelola obyek pariwisata sebenarnya sudah paham mengenai pembatadan ini karena pihaknya telah melakukan asesmen dalam pemberian sertifikat protokol kesehatan yang di dalamnya juga harus mengatur mengenai jumlah kunjungan wisatawan guna mencegah kerumunan.