39 Ribu Peserta JKN KIS di Buleleng Nunggak Iuran, BPJS Kesehatan Beri Relaksasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun memberikan kesempatan relaksasi bagi para peserta yang menunggak iuran hingga akhir Desember
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Sebanyak 39.364 Kepala Keluarga (KK) peserta Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) jalur mandiri menunggak iuran.
Dimana, total jumlah tunggakannya mencapai Rp 30.4 Miliar.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun memberikan kesempatan relaksasi bagi para peserta yang menunggak iuran hingga akhir Desember nanti.
Kepala BPJS Kesehatan Buleleng, Elly Widiani ditemui Senin (26/10/2020) mengatakan, tunggakan iuran ini paling banyak terjadi pada peserta mandiri kelas III, dengan jumlah mencapai 19.289 KK.
Baca juga: Tim Ops Yustisi Temukan Pelanggar Prokes, 18 Orang di Sesetan Denpasar & 7 Orang di Kuta Selatan
Baca juga: Diduga Mengantuk, Putu Indra Tak Mampu Kendalikan Mobilnya hingga Terguling di Renon Denpasar
Baca juga: Sidak Masker di Pasar Dalung, Tim Gabungan Yustisi Agung Covid-19 Badung Tak Temukan Pelanggaran
Sementara di kelas II sebanyak 11.721 KK, dan di kelas I sebanyak 8.354 KK.
“Kebanyakan pesertanya nunggak sampai dua tahun,” ucapnya.
Pihak BPJS sebut Elly sudah berupaya melakukan konfirmasi terhadap para penunggak iuran tersebut.
Rata-rata mengaku tidak mampu dan lupa untuk membayar iuran.
Atas kondisi tersebut, BPJS Kesehatan di tahun 2020 ini memberikan relaksasi atau pemutihan tunggakan.
Dimana, bagi peserta yang melakukan tunggakan di atas enam bulan, akan diberikan kelonggaran.
“Kalau ada yang nunggak selama dua tahun, peserta hanya cukup membayar tunggakan enam bulannya saja plus satu bulan saat pengaktifan. Bukan hitungan dua tahun. Pembayaran juga bisa dilakukan dengan cara dicicil. Relaksasi ini hanya berlaku sampai akhir Desember nanti,” jelas Elly.
Sejauh ini, Elly mengaku hanya ada 80 peserta yang mengajukan relaksasi.
Untuk itu Elly berharap agar peserta yang melakukan penunggakan bisa memanfaatkan kesempatan ini, untuk meringankan beban pembayaran tunggakan iuran.
“Sejak peserta yang nunggak mengajukan relaksasi, maka kartu JKN KISnya sudah bisa aktif kembali,” terangnya.
Elly pun tidak menampik, selama masa pandemi covid-19 ini, ada beberapa perusahaan di Buleleng yang juga melakukan tunggakan pembayaran iuran terhadap para pekerjanya.
Baca juga: Libur Oktober 2020, Pemuteran Bay Festival 2020, Ada Live Musik Emoni, Ayu Laksmi dan Robi Navicula
Baca juga: Abaikan Penerapan Prokes, Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Kerumunan di Gatsu Tengah
Baca juga: Jelang Peringatan Sumpah Pemuda Setiap 28 Oktober, Berikut Isi Naskah Teks Sumpah Pemuda
Bahkan ada 10 persen peserta yang jaminan kesehatannya dihentikan, karena di-PHK oleh perusahaannya.
Bagi pekerja yang di-PHK, pihak perusahaan secara otomatis tidak lagi membayarkan jaminan kesehatannya.
Untuk itu Elly mengimbau kepada pekerja yang di-PHK bisa melanjutkan jaminan kesehatannya secara mandiri.
“Kalau memang tidak mampu karena di PHK, bisa mengajukan diri ke Pemerintah Desa atau Dinsos Buleleng untuk dimasukan sebagai peserta PBI. Pemkab Buleleng atau pusat masih memiliki kuota untuk PBI.
Sementara untuk pekerja yang masih memiliki ikatan industrial namun di rumahkan atau shift, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
Kami bersama Disnaker siap mendampingi pekerja yang dirumahkan atau shift apabila tidak mendapatkan hak jaminan kesehatan dari perusahaannya,” terang Elly. (*)