7 Pegawai Bank di Buleleng Dirawat karena Covid-19, Berikut Update Covid-19 Bali 26 Oktober 2020

Menurut data yang berhasil dihimpun, dari 7 pegawai bank yang dirawat itu, 5 di antaranya diisolasi di salah satu hotel yang ada di Denpasar.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Pixabay
Ilustrasi update covid-19 di Bali. 

Di mana, pasien merupakan warga asal Kecamatan Sawan. Selain itu juga terdapat penambahan tujuh pasien yang telah dinyatakan sembuh.

Sehingga kini sisa pasien covid-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 39 orang. (*)

Update Covid-19 Bali 26 Oktober 2020

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin (26/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 11455 bertambah 67 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 10.285 orang yang artinya bertambah 59 orang.

Baca juga: Termasuk Pemelepeh Pemahayu Jagat, Berikut Ini Ritual Penanganan Covid-19 di Bali

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 2 orang.

Diketahui dari Gianyar 1 orang, Karangasem 1 orang.

Data mencatat total meninggal 374 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan bertambah 6 orang saat ini masih sebanyak 796 orang dirawat.

Sebanyak 371 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 33 orang, Badung 41 orang, Denpasar 72 orang, Gianyar 63 orang, Bangli 32 orang, Klungkung 14 orang, Karangasem 48 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Baca juga: Satgas Covid-19: Semua Komponen punya Kontribusi yang Sama Dalam Menekan Penularan Corona

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved