Soal Penanganan Demo Omnibus Law, Gubernur Koster Mengaku Dapat Respons Positif dari Luar Negeri
MDA Bali mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan warga melakukan demonstrasi di wewidangan desa adat.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Oleh karena itu, Sukahet menilai, semua permasalahan mestinya diselesaikan dengan cara musyawarah atau melalui mekanisme hukum atau konstitusional.
Terutama bagi masyarakat Bali yang melaksanakan tuntutan agama, seharusnya mengedepankan musyawarah atau cara-cara konstitusional yang dibenarkan oleh hukum.
Maka dari itu, kata Sukahet, masyarakat Bali seharusnya mengedepankan semangat menyama braya, para-paros, segalak-segilik, selunglung dan sebayantaka sarpana ya.
Baginya, masyarakat Bali sangat anti terhadap kekerasan sehingga semua masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah atau mekanis konstitusional atau mekanisme hukum.
"Saya mengingatkan, janganlah sampai pernah merusak Bali yang selalu dengan susah payah kita bangun bersama, yang sangat kita cintai ini dengan tidakan yang anarkis," pintanya lagi.
Sukahet juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan sebaik-baiknya. Baginya masalah pasti selesai dan Bali tetap rukun, indah, aman, damai dan membahagiakan. (*)