Tabiat Buruk Wahyu Terhenti di Klungkung, Beraksi di 10 TKP dan 3 Provinsi
Tabiat Buruk Wahyu Terhenti di Klungkung, Beraksi di 10 TKP dan 3 Provinsi
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui ternyata tersangka Wahyu Prihidayat merupakan buronan.
Ia sempat melakukan aksi pencurian di 8 TKP di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sebelum melalukan aksi di Klungkung, Wahyu juga sempat mencuri sepeda motor di Mataram, NTB.
" Pelaku diketahui sudah beraksi di 10 TKP. Delapan TKP dilakukan di Banjarnegara Jawa Tengah, satu TKP di NTB dan satu TKP di Klungkung. Jadi bisa dikatakan pelaku ini pelaku curanmor lintas provinsi," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko.
Sebelum ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Klungkung, Wahyu Prihidayat juga merupakan buronan Polres Banjarnegara. Pelaku pun diyakini melakukan aksinya seorang diri.
" Sehingga selain diproses di Polres Klungkung, nanti tersangka Wahyu juga akan diproses di Polres Banjarnegara," ungkapnya.
Diancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko didampingi Kanit Buser IPDA Alpran Prabaswara Pradana menegaskan, tersangka Wahyu Prihidayat diganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
" Pelaku kami amcaman pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, sepeda motor hasik curian yang plat no polisinya sudah diganti, helm, jaket, dan lainnya.
" Sepeda motor yang dicurinya di Klungkung belum digadai maupun dijual," ungkapnya. (Mit)