Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tiga Rumah Sakit di Bali Telah Berikan Layanan Kesehatan Tradisional

Jadi sudah ada tiga rumah sakit milik pemerintah yang menjadi bagian dari pada pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional Bali sesuai dengan Pergub

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
dokumentasi DPRD Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster (kanan) bersama Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, Senin (26/10/2020). Sidang paripurna ini diisi dengan agenda jawaban Gubernur Bali atas pandangan fraksi mengenai Ranperda Kedua Atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan sosialisasikan pelayanan kesehatan tradisional terintegrasi pada rumah sakit daerah.

Beberapa rumah sakit yang telah melakukan integrasi pelayanan kesehatan tradisional di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung, RSUD Bangli dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.

"Jadi sudah ada tiga rumah sakit milik pemerintah yang menjadi bagian dari pada pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional Bali sesuai dengan Pergub 55 tahun 2019 yang lalu," kata Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (26/10/2020).

Hal itu Koster katakan guna menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali yang menanyakan mengenai pemberian ruang terhadap layanan kesehatan tradisional.

Baca juga: 22 Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Desa Peguyangan Kangin Denpasar, Kebanyakan Tak Pakai Masker

Baca juga: Lakukan Aksi Curanmor Lintas Provinsi, Wahyu Beraksi di 10 TKP Berbeda

Baca juga: Tahanan Polres Klungkung Dibagikan Masker Agar Dapat Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam rapat paripurna sebelumnya, Senin (19/10/2020), fraksi-fraksi DPRD Bali yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, I Wayan Rawan Atmaja mengingatkan, bahwa sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah resmi diberlakukan sejak 27 Juli 2020.

Oleh karena itu, Rawan meminta agar pimpinan rumah sakit daerah, kedepannya agar memberikan ruang bagi pelayanan kesehatan tradisional.

"Pada intinya, penyelenggaraan kesehatan adalah bertujuan untuk meningkatkan kuwalitas kehidupan kerama Bali," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved