Penanganan Covid

Cuti Bersama Saat Covid-19, Masyarakat Dilarang Membuat Keramaian, Pelayanan Publik Tutup 3 Hari

Pemkot Denpasar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuat acara yang berlebihan

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Loket layanan publik di MPP Sewaka Dharma Lumintang. 

Pegawai akan diawasi oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi mobile.

Sebab, jika pegawai melakukan perjalanan liburan keluar kota, dikhawatirkan bisa terpapar Covid-19.

“Jangan sampai pegawai malah membawa virus setelah liburan. Itu yang kita tidak mau. Makanya kenapa di masa pandemi Covid-19 ini, kami melarang pegawai Pemkot Denpasar melakukan perjalanan ke luar Kota Denpasar,” katanya.

Sementara itu Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup selama 3 hari.

Penutupan dilaksanakan pada 28, 29 dan 30 Oktober 2020.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, yang mengelola Mal Pelayanan Publik, IB Benny Pidada Rurus menjelaskan bahwa merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Gubernur Bali Nomor 003.1/8211/PK/BKD maka pada tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai Cuti Bersama.

Sehingga menindaklanjuti hal tersebut maka MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur pelayanan selama 3 hari.

“MPP tidak melayani pelayanan selama 3 hari terhitung mulai 28, 29 dan 30 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden RI dan surat edaran Gubernur Bali, sedangkan untuk Sabtu 31 Oktober dan Minggu 1 November merupakan hari libur,” katanya.

Gus Benny mengatakan, bahwa Pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin 2 November 2020.

Sehingga atas penetapan ini kami mohon permakluman masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar agar dapat lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada Senin 2 November mendatang.

“Pelayanan akan dibuka setelah Cuti Bersama pada 2 November mendatang, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada 2 November mendatang, atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” imbuhnya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved