Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dijerat UU ITE, Linda Diganjar Sembilan Bulan Penjara

Majelis hakim mengganjar Linda Fitria Paruntu dengan pidana selama sembilan bulan penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Linda Fitria Paruntu (36) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020). Majelis hakim mengganjar Linda dengan pidana selama sembilan bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Saksi korban dan empat orangtua lainnya bersedia menjadi panitia.

Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan.

Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cidera saat bermain kano.

"Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas Jaksa Eddy kala itu.

Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.

Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet.

Terdakwa pun menantang korban melapor melalui pengacaranya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved