Dijerat UU ITE, Linda Diganjar Sembilan Bulan Penjara
Majelis hakim mengganjar Linda Fitria Paruntu dengan pidana selama sembilan bulan penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Saksi korban dan empat orangtua lainnya bersedia menjadi panitia.
Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan.
Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cidera saat bermain kano.
"Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas Jaksa Eddy kala itu.
Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet.
Terdakwa pun menantang korban melapor melalui pengacaranya.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/linda-fitria-paruntu.jpg)