Disdukcapil Badung Akui Mulai Hitung Data Terkait Warga yang Sudah Memiliki Akta Kelahiran
Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kini mulai melakukan penghitungan data server
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kini mulai melakukan penghitungan data server terkait berapa warga Badung yang sudah memiliki akta kelahiran.
Penghitungan dilakukan lantaran saat debat Pilkada salah satu warga menanyakan terkait ketimpangan warga Badung yang memiliki akta kelahiran dan perkawinan.
Bahkan dari data yang disebutkan dari jumlah warga hanya 42 persen warga yang memiliki akte kelahiran dan akte perkawinan hanya 46 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Badung, AA Ngr Arimbawa mengakui masih melakukan penghitungan data melalui server.
Baca juga: Dishub Denpasar Siagakan 250 Personel Saat Cuti Bersama untuk Kelancaran Lalu Lintas
Baca juga: Pelaku Kasus Pencurian HP di Tiga TKP Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Modusnya
Baca juga: Begini Kata-kata Jerinx SID Usai Diperiksa sebagai Terdakwa, Ungkap Hasil Rapid Test Ayahnya
Namun menurutnya sesuai data dari kelahiran dari umur 0-18 tahun warga sudah hampir 90 persen memiliki akte kelahiran.
Kendati demikian pihaknya menduga yang belum memiliki akta itu kemungkinan umur 18 tahun ke atas atau kelahiran yang sudah lama.
"Kalau kelahiran umur dari 0-18 tahun saya pastikan sudah memiliki akta kelahiran. Karena mulai tahun 2014 itu sudah memberikan layanan optimal untuk akte kelahiran," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (27/10/2020)
Menurutnya, sekarang ini dengan adanya layanan online kuota yang dipasang 60 orang terus penuh.
Sampai masyarakat tidak bisa buka lagi, lantaran cukup tinggi permohonan untuk akte kelahiran.
Sehingga dirinya pun meyakini yang belum kemungkinan yang berumur 18 tahun ke atas, yang sudah lama-lama.
Ia tak memungkiri, data itu berubah lantaran Badung ini sebagai incaran penduduk pendatang yang ingin memiliki KTP dan KK Badung.
Terlebih Badung mengeluarkan kebijakan serba gratis.
Bahkan kemungkinan kata Arimbawa penduduk yang pindah ini juga kemungkinan tidak terkafer data akta kelahirannya.
"Sebenarnya kami juga wajibkan perpindahan penduduk melengkapi akta kelahiran. Supaya kami tau berapa juga jumlah penduduk dengan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Jadi selain bawa SKPWNI juga harus membawa akta kelahiran, demikian juga orang asing juga kami berlakukan sama," bebernya.
Untuk akta perkawinan, jelas Arimbawa, kadang ada penduduk yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mereka tidak melapor ke Disdukcapil, tentu tidak bisa dicatat.
Namun kalau warga berniat melapor ke Disdukcapil tentu dicatat dan masuk catatan.
Begitu juga bagi masyarakat yang sudah tua, dulu mereka cukup menikah adat saja dan tidak melapor ke catatan sipil.
Kasus itu yang tidak tercatat datanya.
"Banyak dimensi yang menyebabkan kenapa bisa rendah, nah data kami pilah berapa pendudukan yang berusia 0-18 memiliki akta kelahiran, berapa penduduk di atas itu yang memiliki akta kelahiran. Begitu juga data pernikahan kami pilah dulu, nanti pasti ketemu hasilnya," katanya.
Sementara untuk Badung sendiri sejatinya layanan akta kelahiran dan perkawinan itu gratis alias tidak dipungut biaya.
Terlebih dengan layanan online ini tentu mempermudah masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan mereka.
Seperti bisa memanfaatkan jasa Gojek dalam mengantar administrasi kependudukan.
Karena ini merupakan pengembangan dari aplikasi “AKU DICARI" Administrasi Kependudukan Daftar Sendiri Cetak Sendiri.
Dalam aplikasi Aku Dicari, kemudahan yang didapat, di samping administrasi didapat dengan cara pengurusan dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan meminimalisir kontak langsung.
Selain itu juga untuk memudahkan masyarakat yang punya waktu relatif sedikit.
Sedangkan untuk dapat memanfaatkan layanan via Gojek ini, masyarakat tinggal mengunjungi web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badung yaitu badung.dukcapil.online.
Sebelumnya juga telah mengeluarkan program layanan Aku Sapa (Administrasi Kependudukan Satu Paket) berupa pelayanan administrasi kependudukan dengan satu permohonan masyarakat mendapatkan tiga produk yang keluar.
Selain itu, Aplikasi Aku Dicari (Administrasi Kependudukan Daftar Sendiri Cetak Sendiri) berupa pengurusan administrasi kependudukan dengan cara mendaftar dan langsung mencetak sendiri.
"Jadi ke depan masyarakat bisa cetak sendiri administrasi kependudukannya. Jadi masyarakat wajib memiliki email atau paling tidak dalam satu keluarga harus memiliki satu email,"bebernya.
Untuk diketahui, dalam putaran debat Pilkada Badung belum lama ini sempat muncul pembahasan data bahwa dari total warga Badung yang memiliki akta kelahiran hanya 42 persen dan akta perkawinan hanya 46 persen.
Padahal Badung lagi gencar-gencarnya melakukan inovasi di pelayanan administrasi kependudukan dan bahkan gratis untuk warga Badung.
Salah satu pertanyaan panelis dalam Debat Pilkada putaran pertama Dr. Ni Luh Riniti Rahayu Msi mengungkapkan ketimpangan itu.
"Data yang saya dapatkan bahwa penduduk Badung itu 42 persen saja yang memiliki akta kelahiran, 58 persen belum. Yang menikah juga hanya 46 persen yang punya akta kawin, sisanya belum," ungkapnya. (*)