Operasi Zebra, Warga Berpakaian Adat Tak Gunakan Helm Langsung Ditilang, Ini 4 Sasaran Prioritasnya
Hari ini kita menemukan tiga orang yang melakukan pelanggaran. Tiga orang tersebut tak mengenakan helm dan salah satunya saat berpakaian adat.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Aparat Polres Tabanan, Bali menggelar Operasi Zebra Lempuyang 2020 hari kedua, Selasa (27/10/2020).
Pada hari kedua ini, polisi berhasil menindak tiga orang pelanggar tak menggunakan helm yang mengenakan pakaian adat.
Akibatnya, petugas langsung menindak prlanggar tersebut dengan tilang.
Selain penindakan pelanggar tersebut, polisi juga melakukan pemasangan stiker ajakan yakni "Ayo Pakai Masker" terhadap kendaraan yang melintas.
Baca juga: Operasi Zebra Lempuyang Sasar 4 Pelanggaran Prioritas, Tiga Pelanggar Langsung Ditilang
Baca juga: Polres Gianyar Tilang 2.601 Pelanggar pada Operasi Zebra 2019, Pelanggar Didominasi Siswa SMA
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani mengatakan, operasi zebra lempuyang 2020 ini digelar selama dua pekan sejak 26 Oktober hingga 8 Nopember mendatang.
Kegiatan ini bertujuan menekan jumlah pelanggaran, mengurangi terjadinya kecelakaan Lalulintas, serta untuk mewujudkan keamanan, tetertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Hukum Polres Tabanan.
Dia menyebutkan, di hari kedua ini polisi melaksanakan kegiatan operasi di Jalan Gajah Mada atau persimpangan Pasar Tabanan.
Hasilnya, ada tiga orang yang melakukan pelanggaran karena tak menggunakan helm.
Baca juga: Operasi Zebra Lempuyang di Bali Tak Ada Razia Besar-besaran, Hanya di Pos Lantas
Baca juga: Polresta Denpasar Akan Gelar Operasi Zebra Lempuyang 2020, Ini Jadwal Dan Lokasinya
"Hari ini kita menemukan tiga orang yang melakukan pelanggaran. Tiga orang tersebut tak mengenakan helm dan salah satunya saat berpakaian adat. Padahal sudah ditegaskan jika mengenakan pakaian adat tetap harus mengenakan helm untuk keselamatan diri," tegas AKP Wila, Selasa (27/10).
Ditegaskan, target Operasi Zebra Lempuyang 2020 ini adalah segala bentuk pelanggaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun, pihaknya tetap mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, untuk dapat mengantisipasi potensi gangguan, agar tidak meningkat menjadi ancaman gangguan maupun menjadi gangguan nyata.
"Jadi ada empat sasaran prioritas pelanggaran dalam giat operasi ini diantaranta tanpa helm, melanggar jalur kanan, anak di bawah umur dan melawan arus," sebutnya.
Baca juga: Operasi Zebra Lempuyang 2020 Dilakukan Per Satgas, Lokasinya di Masing-masing Pos Lantas
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Operasi Zebra Lempuyang 2020 Sasar Pelanggar Ini
Selain operasi zebra lempuyang, kata dia, juga melaksanakan pemasangan stiker imbauan menggunakan masker.
Ada sebanyak 20 stiker "ayo pakai masker" yang disebar dan langsung ditempel di kendaraan warga.
Hal ini bertujuan utnuk tetap mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak aman.
"Secara umum masyarakat sudah tertib dan tinggal perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi kedisplinannya," tandasnya. (*)