Corona di Bali

Seluruh ASN dan TNI-Polri di Buleleng Swab Test, Berikut Ini Update Covid-19 Bali 27 Oktober 2020

Jadi pusat mengharapkan kami melakukan tracing lebih masif, dengan cara swab test massal khusus kepada ASN dan TNI-Polri

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 10.361 orang yang artinya bertambah 76 orang.

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 4 orang.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan 3 Juta Vaksin Covid-19 Berbagai Merek Tiba November

Diketahui dari Badung 1 orang, Denpasar 1 orang, Bangli 1 orang, Klungkung 1 orang.

Data mencatat total meninggal 378 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan bertambah 6 orang saat ini masih sebanyak 781 orang dirawat.

Sebanyak 378 kasus meninggal di antaranya berasal dari Kabupaten Jembrana 11 orang, Kabupaten Tabanan 33 orang, Kabupaten Badung 42 orang, Kota Denpasar 73 orang, Kabupaten Gianyar 63 orang, Kabupaten Bangli 33 orang, Kabupaten Klungkung 15 orang, Kabupaten Karangasem 48 orang, Kabupaten Buleleng 54 orang, dan WNA 2 orang.

Baca juga: Berkaca Peningkatan Kasus Covid-19, Libur Panjang Besok, Satgas di Bali Siapkan Antisipasi Ekstra

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Genjot Pendapatan Selama Pandemi Covid-19, PLN Bali Dorong Masyarakat Untuk Electrifying Lifestyle

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, di mana saja, kapan saja.

Kabupaten Jembrana mengumumkan hari ini pasien positif tetap 430 orang, sementara pasien sembuh tetap 388 orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved