Corona di Bali
Sudah Gaji Dipotong Sampai 75 Persen, Kini Banyak Karyawan Hotel di Bali di-PHK
Terkait PHK ini, Rai Budi mengaku kecewa, terlebih surat mengenai PHK tersebut dikirimkan pihak hotel melalui pos.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali kembali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta.
Sekretaris FSPM Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, pihaknya mendatangi kantor DPRD Bali guna menyampaikan keluh kesah karena banyaknya pekerja pariwisata yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami menyampaikan keluh kesah kami, mohon perlindungan kepada DPRD Bali," kata Rai Budi saat ditemui awak media usai aksi di Wantilan Gedung DPRD Bali, Selasa (27/10/2020).
Rai Budi berharap, DPRD Bali dapat memanggil pihak hotel yang melakukan PHK terhadap karyawannya.
Dengan dilakukan pemanggilan, pihak hotel diharapkan dapat memahami bahwa PHK sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak baik bagi masyarakat Bali.
"Ini kan kami datang ke sini paling tidak masyarakat tahu bahwa kalau kita diam ini akan terjadi di beberapa hotel," kata dia.
Terkait PHK ini, Rai Budi mengaku kecewa, terlebih surat mengenai PHK tersebut dikirimkan pihak hotel melalui pos.
Rai Budi menilai hal ini sangatlah tidak beretika.
Apalagi sebelumnya saat mereka masih bekerja, pihak hotel sudah melakukan pemotongan upah sampai 75 persen.
"Hanya menerima upah 25 persen saja mereka bersedia, itu bagian dari memberikan kontribusi kepada perusahaan agar kita sama-sama bertahan dalam situasi seperti ini. Tapi kenapa kemudian ini dibalas dengan PHK," kata Rai Budi mempertanyakan.
Menurut Rai Budi, pihak hotel terpaksa melakukan PHK kepada karyawan dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.
Hal ini dirasa sangat aneh, sebab pihak hotel justru bisa memberikan kompensasi atau pesangon terhadap PHK karyawan.
"Nah ini apa maksudnya, kan ini yang perlu diklarifikasi. Kita minta pertanggungjawaban. Apalagi Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran kan bahwa tidak boleh PHK," tuturnya.
Rai Budi berkeinginan agar Gubernur Bali Wayan Koster juga melindungi rakyatnya di tengah adanya PHK.
"Kepada siapa lagi kami harus meminta perlindungan kalau bukan kepada DPRD Bali dan juga kepada Gubernur. Inilah tempat kami, masyarakat Bali yang diperlukan tidak adil," kata dia.
Rai Budi pun berharap pihak DPRD Bali segera bertindak mengenai masalah ini agar mereka yang di-PHK bisa bekerja kembali.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengaku merasa prihatin, sebab pihak hotel telah melakukan PHK terhadap karyawannya yang merupakan masyarakat Bali.
Saat ini masyarakat sudah memiliki rasa ketakutan agar tidak terpapar Covid-19.
Sehingga kejadian PHK ini tentu menambah beban masyarakat.
"Oleh sebab itu harapan kami para pengusaha terutama yang bergerak di bidang pariwisata ini, ikutilah surat edaran Gubernur Bali baheay jangan sampai ada PHK," pintanya.
Mengenai adanya aspirasi ini, Budiarta mengaku siap untuk menindaklanjutinya dengan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali selaku pengawasan terhadap pihak perusahaan.
Selain itu, pihaknya mengaku akan turun ke lapangan melihat kebenaran informasi PHK tersebut.
"Biar kami bisa melihat secara langsung akar permasalahannya di lapangan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Nantinya, Budiarta berjanji akan memanggil seluruh perusahaan yang melakukan PHK karyawannya di tengah pandemi Covid-19. (*)