Corona di Bali
Kadiskes Bali Ancam Cabut Izin Klinik/RS yang Pasang Tarif Swab Test Mandiri Diatas Rp 900 Ribu
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab mandiri.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) adalah Rp 900 ribu.
Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi, dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, dan pengambilan sampel.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Baca juga: Disdukcapil Buleleng Buka Pelayanan Secara Daring Selama Libur Panjang
Baca juga: Kisah Pemilah Sampah di TPA Sente Klungkung: Jadi Penopang Ekonomi Keluarga di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: KPU Denpasar Umumkan Salinan DPT, Masyarakat Bisa Cek Data Pemilih melalui Website Ini
"Kalau mandiri itu dengan kemauan sendiri untuk keperluan perjalanan misalnya itu memang tidak ada dalam pedoman.
Tetapi mereka yang ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing kasus itu semuanya gratis," ungkap Kadiskes Bali, Ketut Suarjaya saat ditemui Tribun Bali usai menghadiri Pelantikan Pengurus dan Dewan Kehormatan Provinsi Bali, Rabu (28/10/2020).
Sebelum ditetapkan batas tarif tes swab mandiri, tarif swab test mandiri di Bali sendiri berkisar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta bergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.
"Di Bali kita sudah sesuaikan dan mengikuti surat edaran itu. Apalagi di lab pemerintah itu sudah pasti menyesuaikan sesuai pedoman," tambahnya.
Berdasarkan penelusuran Tribun Bali beberapa waktu lalu, baru sedikit rumah sakit (RS) atau klinik yang menyediakan layanan swab test mandiri dengan tarif sesuai dengan surat edaran yaitu Rp 900 ribu.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Ketut Suarjaya menegaskan pihaknya akan mencabut izin rumah sakit atau klinik jika tidak mengikuti surat edaran Kementerian Kesehatan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Sementara ini belum ada laporan ke kami. Belum ada laporan. Kalau ada yang lebih dari 900 ribu ya kami tegur.
Kalau ada laporkan kepada kami. Kalau tetep bandel ya kami tutup," pungkasnya.(*)