Corona di Bali

Kisah Nestapa Ribuan Pekerja Pariwisata di Bali Kena PHK, ke DPRD & Ungkap Pemecatan Via Surat Pos

Pekerja pariwisata di Bali mengeluhkan banyaknya hotel yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Coronavirus

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Masalahnya gimana, kan gitu. Coba tunggu dulu kita cari informasi dulu. Nanti kan DPRD menceritakan," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Selasa (27/10).

Arda pun nantinya mengaku siap untuk dipanggil DPRD Bali guna mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi sehingga perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap karyawannya.

Menurutnya, jika perusahaan terpaksa melakukan PHK dan ada kesepakatan dengan pihak karyawannya tentu tidak ada masalah. Namun apabila salah satu pihak merasa keberatan atau dirugikan, maka bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten untuk meminta dilakukan mediasi.

"Kalau salah satu biar tidak ada yang dirugikan, ya (jalankan) sesuai dengan kesepakatan, bayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya," jelas Arda.

Arda mengungkapkan, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 77.307 orang, dan PHK sebanyak 3.060 orang.

Padahal sebelumnya sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali agar perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4195 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Terdampak Covid-19.

Selain dari Gubernur Bali, surat edaran juga ada dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI Nomor M/3/HK.04./III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. (sui)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved