Libur Panjang, Layanan Poliklinik RSUP Sanglah Tutup
Sehubungan dengan cuti bersama dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW layanan poliklinik RSUP Sanglah tutup
Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sehubungan dengan cuti bersama dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Rabu (28/10/2020) hingga Jumat (30/10/2020), layanan poliklinik RSUP Sanglah tutup.
Dan akan melakukan pelayanan poliklinik kembali pada Senin (2/11/2020).
Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Sanglah, Dr. dr. Ketut Ariawati, Sp.A (K) mengatakan, RSUP Sanglah sebagai rumah sakit rujukan sejatinya tidak boleh libur panjang dan pelayanan-pelayanan harus disiapkan.
"Kita sudah siapkan terkait libur panjang terkait rumah sakit rujukan. Pertama, kami rawat jalan tutup. Namun, bagi pasien emergency silahkan datang ke sini. Kami tetap lakukan pelayanan IGD 24 jam," jelasnya.
Baca juga: Kakak Beradik di Bangli Ini Lakukan Pencurian Motor di Sejumlah Lokasi, Ini Alasannya Mencuri
Baca juga: Pemkab Bangli Berencana Lakukan Seleksi Empat Jabatan Kepala Dinas Desember Ini
Baca juga: Jerinx Jelaskan Alasan & Maksud Dibalik Kalimat yang Diunggahnya di Media Sosial
Untuk pelayanan IGD terdapat 6 dokter spesialis yang melayani pasien emergency lengkap dengan berbagai logistik yang dibutuhkan.
Selain itu, IGD Jantung RSUP Sanglah dan pelayanan rawat inap kemoterapi bagi pasien kanker juga tetap dilayani.
"Layanan rawat jalan tutup. Yang paling sering pasien yang mengalami gagal ginjal. Mereka butuh tindakan terapi dialisis HD itu tetap kita layani," jelasnya.
Demikian pula untuk layanan laboratorium, Unit Transfusi Darah (UTD), hingga layanan Covid-19 tetap melayani meski libur panjang.
Terdapat dua layanan Covid-19 yaitu rawat jalan yang berada di posko Nusa Indah buka dari 07.30-20.00 Wita.
"Namun itu untuk Covid rujukan berat dan berkoordinasi dengan MOD kita dulu untuk dikirim ke RSUP Sanglah. Namun ada pasien yang datang sendiri silahkan datang ke IGD. Kami ada ruang isolasi dan screening Covid-19," tambahnya.
Terakhir, layanan BPJS tetap diterima tetapi surat jaminan harus dibuat maksimal 3x24 jam agar klaim yang dibuat tidak salah.(*).