Oknum Petugas BPBD Buleleng Terjerat Kasus Curanmor

motor Honda Scoopy DK 6356 UAM milik Luh Sri Malini (43) saat itu diparkir di halaman rumah, dengan kondisi tidak dikunci stang.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Wakapolres Buleleng menunjukkan tersangka I Gede Arya (kanan) dan Putu Budi (kiri) Rabu (28/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Oknum petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng, bernama I Gede Arya (44) kini harus berurusan dengan polisi.

Ia terjerat kasus pencurian sepeda motor atau Curanmor, yang dilakukan pada Kamis (15/10/2020) dinihari lalu, bersama seorang rekannya bernama Putu Budi (31).

Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha ditemui Rabu (28/10/2020) mengatakan, kasus pencurian ini dilakukan oleh kedua pelaku di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Banjar Dinas Penataran, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, pada waktu dinihari.

Dimana, motor Honda Scoopy DK 6356 UAM milik Luh Sri Malini (43) saat itu diparkir di halaman rumah, dengan kondisi tidak dikunci stang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Panti Asuhan Giri Asih Jembrana, Kondisinya Sehat

Baca juga: Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter Tumbang Timpa Rumah Nyoman Sujana di Desa Sibetan Karangasem

Baca juga: Jaringan Pipa Perumda Tirta Tohlangkir Alami Kebocoran di Kecamatan Karangasem,Air Sempat Mati 3 Jam

"Pagar rumah korban juga terbuka, sehingga kedua pelaku menggunakan kesempatan itu dengan membawa kabur motor milik korban. Otak dari kasus curanmor ini ialah Putu Budi.

Jadi Putu Budi menunggu dari luar sambil mengawasi,  sementara Gede Arya bertugas mengambil motor tersebut," ucap Kompol Loduwyk.

Setelah motor milik korban didapatkan, kedua pelaku ini kemudian mendorong dan menyimpan motor berwarna merah-hitam itu di parkiran Gor Bhuana Patra.

"Pencurian motor ini mereka lakukan secara pribadi, tidak ada jaringannya. Mereka mengaku baru kali ini melakukan pencuriannya.

Namun kasus masih akan tetap kami kembangkan, siapa tau ada motor-motor lain yang juga mereka curi.

Saat ditangkap, motor belum sempat mereka jual, jadi masih disimpan di parkiran Gor," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka I Gede Arya dan Putu Budi kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 3 dan 4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD Buleleng, Ida Bagus Suadnyana membenarkan jika I Gede Arya merupakan pegawai di BPBD Buleleng.

Pria asal Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng itu bahkan telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Yang bersangkutan tugas dibagian Kebencanaan. Sebelum saya ditugaskan sebagai Kalak, yang bersangkutan sudah bekerja di BPBD.

Baca juga: Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian, Ini Pesan Kapolres Badung ke Personelnya

Baca juga: Shafa Harris Pindah ke Bali Pasca Putus Cinta, Untuk Melupakan Bastian Steel?

Baca juga: Cemburu Istri Chat dengan Pria Lain, Suami Rudapaksa Putri Kandungnya

Karena terjerat kasus dan sudah berstatus sebagai tersangka, kami sudah teruskan informasi tersebut ke BKPSDM dan juga pimpinan (Bupati,red).

Biar nanti Bupati yang mengambil keputusan selanjutnya," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved