Demo AWK

Dua Orang Saksi Diperiksa Polda Bali, Buntut Demo Ricuh & Dugaan Penganiayaan terhadap AWK

Ditreskrimum Kepolisian Daerah Bali memeriksa dua orang saksi kericuhan demo di Kantor DPD RI Bali, Kamis (29/10/2020).

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020). 

Mulai saat itu, katanya, AWK mengejek keyakinan Bali dan mengagungkan keberadaan kepercayaan Hare Krishna.

"Dia menyebut Hare Krishna sebagai Tuhan, sedangkan keyakinan masyarakat Bali disebut dewa lokal. Ini kan sangat melecehkan sekali dan merusak mental generasi muda," tuturnya.

Dirinya pun meminta agar pendukung AWK sadar bahwa jagoannya itu ingin menerapkan ajaran Hare Krishna di Bali.

Padahal Pulau Dewata tidak dikenal karena Hare Krishna, melainkan karena keberadaan Hindu Bali dengan berbagai upacara atau ritualnya dan budayanya.

Terkait laporan AWK ke Polda Bali, Ngurah Harta pun mengaku tak gentar. Pihaknya justru akan melaporkan balik AWK seraya menuntut Polda Bali karena laporan terdahulu tidak pernah diproses.

"Kita akan lapor balik dan kita akan tuntut laporan-laporan yang dulu itu kenapa endak pernah diproses," katanya.

Dirinya menuturkan, berbagai laporan itu di antaranya penganiayaan terhadap ajudannya, penistaan terhadap pendeta Hindu atau sulinggih di Bali, dan mengaburkan sejarah karena AWK mengaku sebagai raja Majapahit.

Selain itu, pihaknya juga akan mempersoalkan pernyataan AWK yang dinilai memberikan kebebasan bagi generasi muda untuk melakukan seks bebas asal memakai kondom.

Sejauh ini, kata Ngurah Harta, tidak ada progres dari Polda Bali berkaitan dengan pelaporan AWK. Pihaknya bakal menuntut Polda Bali agar laporan-laporan yang sudah masuk segera diproses. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved