Corona di Indonesia
Ingat Ya, Belum Ada Vaksin Covid yang Punya Izin Edar
Badan POM tentunya menjunjung tinggi asas kehati-hatian sebagaimana sudah diarahkan oleh Bapak Presiden.
Ingat Ya, Belum Ada Vaksin Covid yang Punya Izin Edar
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Togi J Hutadjulu Apt MHA menegaskan, sampai hari ini belum ada satupun vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin edar.
Ia mengatakan, vaksin Covid-19 yang sedang diupayakan Indonesia itu masih dalam proses pengembangan uji klinik baik pra klinik (uji pada hewan) maupun uji klinik (uji pada manusia).
"Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan izin edar. Semua kandidat vaksin Covid-19 ada masih dalam proses," ujar Yogi pada diskusi virtual, di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Berdasarkan data organisasi kesehatan dunia atau WHO per tanggal 19 Oktober 2020, diketahui ada sejumlah 44 kandidat vaksin Covid-19 yang sudah memasuki tahap uji klinik.
Sementara, ada 154 kandidat vaksin yang sedang dalam tahap uji pra klinik.
Baca juga: Kelulusan CPNS 2019 Diumumkan Besok, Ini Tahapan Selanjutnya Jika Dinyatakan Lulus
Baca juga: Pembuang Bayi di Negara Bali Ditangkap, Pelakunya Ibu & Bapaknya Bayi, Keduanya Masih Pelajar SMA
Ia menerangkan, kandidat vaksin yang sudah memasuki tahap uji klinik fase 3, di antaranya vaksin Covid-19 dari Sinovac, Sinopharm, University of Oxford yang bekerja sama dengan Astra Zeneca.
Kemudian, Cansino, Gamalea dari Rusia, Janssen Pharmaceutical, Novavax, maupun Moderna.
"Badan POM mendukung persiapan pemerintah dalam pemberian vaksin covid, serta memperhatikan arahan bapak Presiden tentang perlunya kehati-hatian," ujar Togi.
Proses pengadaan vaksin Covid-19 untuk Indonesia telah sesuai standar dan persyaratan kaidah internasional, di mana keamanan, efektivitas, dan mutu harus terjamin.
Hal itu menepis anggapan bahwa vaksin Covid-19 yang disiapkan pemerintah terkesan terburu-buru.
"Badan POM tentunya menjunjung tinggi asas kehati-hatian sebagaimana sudah diarahkan oleh Bapak Presiden bahwa kehati-hatian itu sangat penting. Jadi harus terbukti keamanan dan efektivitas dari produksi tersebut," ujar Togi.
Ia menerangkan, pihaknya mengacu pada standar dan persyaratan dari WHO, US FDA atau Food and Drug Assossiation United State of America, serta European Medicines Agency (EMA).
"Itu adalah beberapa otoritas regulatory obat yang sangat ketat dalam rangka melakukan evaluasi dan penetapan persetujuan kondisi, conditional approval ataupun emergency authorization," jelas dia.
Togi memastikan, dalam proses vaksin Covid-19 tidak ada pihak mana pun yang dapat memberi tekanan atau paksaan agar vaksin Covid-19 segera bisa digunakan.