Raja Se-Bali Lakukan Pertemuan, Dukung Proses Hukum dan Minta AWK Haturkan Guru Piduka di Pura

Raja puri se-Bali menggelar pertemuan membahas soal Hare Krisna dan ucapan AWK yang menyinggung bhatara sesuhunan di sejumlah pura di Bali

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Pertemuan Puri Sejebag Bali bersama PHDI Bali, MDA Bali, dan Kanwil Kemenag, di Puri Agung Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Minggu (1/11/2020). 

Pihaknya pun mendukung pembubaran HK.

Namun dalam hal ini, yang memiliki kewenangan membubarkan paham tersebut adalah Mahkamah Agung, Mendagri, Kementerian Agama dan Menkumham.

Baca juga: Aksi Demo Tuntut AWK Bakal Kembali Digelar Senin Besok, Massa dari Seluruh Bali

Baca juga: AWK Tak Terima Videonya Dipotong dan Viral, Ini Klarifikasi Arya Wedakarna soal Kondom & Seks Bebas

"PHDI Bali mendukung terkait pembubaran HK, sudah puputan terkait HK, hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan," ujarnya.

Ia pun meminta AWK untuk menjaga setiap ucapannya, dan tidak mengomentari hal yang di luar tugas, pokok, dan fungsinya sebagai DPD RI.

"Jangan mengambil agama, kalau tidak paham, sabda (perkataan itu) akan mengakibatkan dua kemungkinan, ketenangan atau perang," ujarnya.

Secara tegas dikatakannya, jangan mengutak-atik terkait keyakinan orang lain jika tidak tahu atau dijadikan media politik.

"Meminta maaflah, secara teologi Ida Bhatara Dalam Peed adalah Bhatara Durga saktinya Siwa, itu termuat di lontar dukuh Jumpungan. Tidak ada makhluk suci di dalam Hindu. Kalau salah gelis (segera) jalankan guru piduka," tegasnya.

Bendesa Agung, Ida Penglingsir Putra Sukahet, mendorong masyarakat untuk menjalankan tindakan secara kesatria.

Tidak ada mediasi yang dilakukan.

Supaya permasalahannya jelas, dipersilakan menempuh jalur hukum.

"Akar permasalahannya di HK, bukan karena perbedaan dalam Hindu, tapi HK secara massif telah menyebarkan keyakinan-keyakinan yang berbeda kepada umat yang sudah beragama. Selain itu mendiskreditkan, menjelek-jelekan keyakinan Hindu Bali. Kesimpulannya agar Bali tetap ajeg, silakan bawalah ke proses hukum, nanti pihak yang berwajib menentukan, agar permasalahannya jelas," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved