Demo AWK
Fakta-fakta Pertemuan Raja Se-Bali, PHDI & MDA Bali di Gianyar, Bahas HK Hingga Arya Wedakarna
Dari pertemuan tersebut, raja-raja se-Bali mengimbau AWK untuk meminta maaf kepada masyarakat Bali, dan juga diharuskan menggelar upacara guru piduka
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
3. Dilaporkan
Sebelumnya, AWK diduga telah mengeluarkan ucapan yang menyinggung perasaan umat Hindu di Bali, khususnya warga Nusa Penida, dengan menyebut Ida Bhatara di Pura Dalem Ped, Nusa Penida, bukan dewa tapi makhluk.
Dua warga atas nama Gusti Ngurah Rama Sardula asal Gianyar dan I Nengah Jana asal Nusa Penida, Klungkung, dengan didampingi Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta, kemudian melaporkan AWK ke Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/10).
Senator RI ini diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia khususnya Agama Hindu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunun dan/atau Penodaan Agama.
Terkait masalah laporan dugaan penodaan agama ini, puri sejebag Bali mempersilakan. Sebab laporan ini merupakan hak setiap orang.
"Tapi ingat jagalah Bali, jangan lakukan demonstrasi. Jangan seperti yang lalu, mengusik kedamaian masyarakat. Lakukan dengan etika-etika ke-bali-an yang benar," kata Cok Nindia.
4. Akar Masalah HK
Ketua PHDI Bali, Prof Gusti Ngurah Sudiana, mengungkapkan akar permasalahan kekisruhan ini adalah Hare Krisna (HK). Pihaknya pun mendukung pembubaran HK.
Namun dalam hal ini, yang memiliki kewenangan membubarkan paham tersebut adalah PHDI Pusat, Mahkamah Agung, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agama, dan Kementrian Hukum dan HAM.
"PHDI Bali mendukung terkait pembubaran HK, sudah puputan terkait HK. Hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan," ujarnya.
Ia pun meminta AWK untuk menjaga setiap ucapannya, dan tidak mengomentari hal yang di luar tugas, pokok, dan fungsinya sebagai DPD RI.
"Jangan mengambil agama, kalau tidak paham. Sabda (perkataan itu) akan mengakibatkan dua kemungkinan, ketenangan atau perang," ujarnya.
Secara tegas ia meminta tidak mengutak-atik keyakinan orang lain jika tidak tahu atau dijadikan media politik.
