Laporan KASN: Terkait Pilkada Serentak, Pelanggaran Netralitas ASN Tertinggi di Wilayah NTB

Laporan KASN: Terkait Pilkada Serentak, Pelanggaran Netralitas ASN Tertinggi di Wilayah NTB

tribunstyle
ilustrasi PNS 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tertinggi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 berada di Kabupaten/ Kota pada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelanggaran itu terjadi baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon di sejumlah kabupaten/kota seperti sekarang ini.

“Ini bukan di Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” kata Komisioner KASN bidang Promosi dan Advokasi, Arie Budiman kepada wartawan di Jakarta, Senin seperti dikutip dari antaranews.com.

KASN telah merekomendasikan sanksi terhadap 89 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB tersebut.

Deri catatan ini, Arie mengatakan bakal mengawasi lebih ketat lagi daerah terdapat dugaan pelanggaran tinggi terkait netralitas ASN saat Pilkada 2020.

Ia menegaskan bahwa ada aturan perundang-undangan yang melarang ASN terlibat politik Pilkada, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Sanksinya itu ada tiga jenis yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.

Jadi, kata Arie, sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak memahami aturan tersebut. Hanya saja, kata dia, memang tak bisa dipungkiri, akan ada motif-motif lain yang faktanya terjadi. Sehingga ASN dilibatkan dalam kegiatan Pilkada 2020.

Baca juga: VIDEO: Lagi Pasang Poster Pilkada Tangsel, Relawan Benyamin Davnie Ditabrak Motor dan Diintimidasi

Contohnya, salah satu pasangan calon merupakan keluarga dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yakni mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nusa Tenggara Barat (BPKAD NTB) Dewi Noviany sebagai calon Wakil Bupati Sumbawa pada Pilkada Kabupaten Sumbawa.

“Misalnya seorang ASN ingin mempertahankan jabatannya, atau ingin dapat jabatan baru promosi, atau kalau di daerah yang disampaikan (Sumbawa, NTB) ada hubungan kekerabatan atau kekeluargaan. Jadi, siapa pun calon-calon gubernur Petahana atau baru, yang dilarang itu mobilisasi ASN,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memperingatkan 67 kepala daerah terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Salah satu kepala daerah yang ditegur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan bahwa surat Menteri Dalam Negeri yang menegur 67 kepala daerah itu perihal meminta atensi Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah (para gubernur, wali kota dan bupati) yang mendapat pengaduan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved