Operasi Zebra Lempuyang 2020, Tilang Hanya Dilakukan Dua Hari di Gianyar
Dalam suasana pandemi Covid-19, Polres Gianyar menggelar Operasi Zebra Lempuyang tahun 2020 tidak seperti biasanya.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam suasana pandemi Covid-19, Polres Gianyar menggelar Operasi Zebra Lempuyang tahun 2020 tidak seperti biasanya.
Di mana saat ini, operasi yang dimulai dari 26 Oktober 2020 hingga berakhir 6 November ini lebih banyak melakukan penindakan pelanggaran prokes.
Bahkan, Polantas Polres Gianyar memberlakukan sidak pelanggaran berkendara hanya selama dua hari saja, sisanya penindakan pelanggar prokes.
Baca juga: Pilpres AS 2020: Jejak Pendapat Sebut Donald Trump dan Joe Biden Bersaing Ketat di Texas
Baca juga: Gugus Tugas Waswas Usai Libur Panjang Ada Kenaikan Kasus Covid-19 di Denpasar
Baca juga: Ibrahimovic Akui Akan Layangkan Ancaman Kepada Paolo Maldini Jika Terus Cetak Gol untuk AC Milan
Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan, Senin (2/11/2020) mengatakan hal tersebut.
"Untuk pelanggar kita tilang hanya selama 2 hari awal operasi, selanjutnya ada kebijakan dari pimpinan kita tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar. Kita hanya memberikan himbauan secara simpatik agar masyarakat tertib berlalulintas, serta senantiasa menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Kata dia, masyarakat pengguna jalan ditekankan agar selalu mematuhi imbauan pemerintah terkait 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Baca juga: Perubahan Besar Akan Terjadi pada Zodiak Ini di Tahun 2021, Kerja Keras Taurus Akan Terbayar
Baca juga: Dibayar Rp 250 Juta Per Episode, Berikut 5 Artis Indonesia dengan Bayaran Termahal
Baca juga: Fakta-fakta Pertemuan Raja Se-Bali, PHDI & MDA Bali di Gianyar, Bahas HK Hingga Arya Wedakarna
"Sesuai dengan kebijakan pimpinan untuk menekan penyebaran Covid-19," tandasnya.
AKP Laksmi menilai, saat ini tren pelanggaran berlalu lintas mengalami penurunan.
Selama dua hari melakukan tilang, jumlah pelanggan hanya sekitar 37 pelanggaran. Baik itu tidak memiliki SIM, tidak memakai helm dan sebagainya.
Baca juga: Carilah Luas dan Keliling Bangun Tersebut! Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD: Bangun Datar dan Bangun Ruang
Baca juga: Tips Menghadapi Rasa Malas Akibat Sindrom Hari Senin, Persiapkan dari Hari Jumat
"Ini trennya berkurang 93 persen dari operasi Zebra tahun 2019 lalu, ini menunjukan bahwa masyarakat pengguna jalan raya sudah sadar akan tertib berlalulintas," tandasnya.
Meskipun saat ini pihaknya fokus terhadap pelanggaran prokes.
Namun, kata dia, bukan berarti masyarakat boleh melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jika ditemukan pelanggaran berat, pihaknya akan tetap memberikan tindakan tegas.
"Tetap patuhi aturan berlalu lintas dan memakai masker, ini demi kebaikan kita bersama," tandasnya. (*)