Demo AWK

Raja Se-Bali Minta AWK Haturkan Guru Piduka, Hari Ini Aksi Demontrasi Kembali Digelar

Raja-raja se-Bali mengimbau AWK untuk meminta maaf kepada masyarakat Bali, dan juga diharuskan menggelar upacara guru piduka.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020). 

Senator RI ini diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia khususnya Agama Hindu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunun dan/atau Penodaan Agama.

Terkait masalah laporan dugaan penodaan agama ini, puri sejebag Bali mempersilakan. Sebab laporan ini merupakan hak setiap orang.

"Tapi ingat jagalah Bali, jangan lakukan demonstrasi. Jangan seperti yang lalu, mengusik kedamain masyarakat. Lakukan dengan etika-etika ke-bali-an yang benar," kata Cok Nindia.

Akar Masalah HK
Ketua PHDI Bali, Prof Gusti Ngurah Sudiana, mengungkapkan akar permasalahan kekisruhan ini adalah Hare Krisna (HK).

Pihaknya pun mendukung pembubaran HK.

Namun dalam hal ini, yang memiliki kewenangan membubarkan paham tersebut adalah PHDI Pusat, Mahkamah Agung, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agama, dan Kementrian Hukum dan HAM.

"PHDI Bali mendukung terkait pembubaram HK, sudah puputan terkait HK. Hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan," ujarnya.

Ia pun meminta AWK untuk menjaga setiap ucapannya, dan tidak mengomentari hal yang di luar tugas, pokok, dan fungsinya sebagai DPD RI.

"Jangan mengambil agama, kalau tidak paham. Sabda (perkataan itu) akan mengakibatkan dua kemungkinan, ketenangan atau perang," ujarnya.

Secara tegas ia meminta tidak mengutak-atik keyakinan orang lain jika tidak tahu atau dijadikan media politik.

"Meminta maaflah. Secara teologi Ida Bhatara Dalem Ped adalah Bhatara Durga saktinya Siwa, itu termuat di lontar Dukuh Jumpungan. Tidak ada makhluk suci di dalam Hindu. Kalau salah, gelis (segera) jalankan guru piduka" tegasnya.

Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Putra Sukahet, mendorong masyarakat untuk menjalankan tindakan secara ksatria. Tidak ada mediasi yang dilakukan.

Supaya, permasalahannya jelas, dipersilakan menempuh jalur hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved