Sidak Prokes September-Oktober 2020 di Denpasar: Terjaring 622 Pelanggar Masker, 323 Didenda

Sebanyak 600 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring selama bulan September hingga Oktober 2020 di Kota Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Satpol PP Kota Denpasar
Suasana pelaksanaan sidak protokol kesehatan di Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 600 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang dalam hal ini adalah pelanggar penggunaan masker terjaring selama bulan September hingga Oktober 2020 di Kota Denpasar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 323 pelanggar dikenai denda.

Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (2/11/2020).

“Dari hasil rekapan kami, sejak tanggal 7 September hingga 1 November lalu, ada 622 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 323 orang mendapat sanksi administratif berupa denda. Sedangkan 281 lainnya mendapat pembinaan,” kata Sayoga.

Dalam dua bulan sidak itu, jumlahnya fluktuatif, kadang mencapai puluhan orang dan kadang hanya satu dua pelanggar.

“Seperti contohnya, di tanggal 7 September, hanya ditemukan 2 pelanggar saja dan semuanya tidak didenda, hanya diberikan pembinaan,” katanya.

Baca juga: Apakah Upah Minimum Kota Denpasar Tahun 2021 Naik? Begini Kata Disnaker Denpasar

Dari sidak selama dua bulan ini, pelanggar paling banyak terjaring pada 14 Oktober 2020 sebanyak 33 orang.

Dari 33 orang itu, kebanyakan memang sudah memakai masker, tapi tidak dipakai dengan sempurna dimana maskernya ditaruh menutupi dagu.

“Pelanggar paling sedikit ditemukan hanya 1 orang pada tanggal 24 Oktober 2020,” imbuhnya. 

Sayoga menambahkan, dilihat dari jumlah pelanggar selama dua bulan ini termasuk pada kategori sedang.

“Jika dibandingkan dengan kota besar lainnya di Indonesia, jumlah pelanggar di Denpasar masih batas sedang. Artinya, tingkat kesadaran masyarakat mulai terlihat akan pentingnya kesehatan,” katanya. 

Terbaru, pada Senin (2/11/2020), sidak dilakukan di Desa Sanur Kaja yakni di perempatan Jalan Hangtuah - Jl. Bypass Ngurah Rai - Pantai Sanur, ditemukan 8 pelanggar dengan rincian 7 orang didenda dan 1 orang dibina atau diperingati.

Selain tim yustisi, sidak ini melibatkan Perbekel Desa Sanur Kaja, serta perangkat desa/Komnas dan unsur Polri serta TNI.

Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat
Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved