Sidak Prokes September-Oktober 2020 di Denpasar: Terjaring 622 Pelanggar Masker, 323 Didenda

Sebanyak 600 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring selama bulan September hingga Oktober 2020 di Kota Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Satpol PP Kota Denpasar
Suasana pelaksanaan sidak protokol kesehatan di Denpasar. 

Kegiatan menyasar dua titik ini yakni kawasan simpang Hang Tuah Grand Bali Beach dan Kawasan Pantai Sanur.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.

Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.

Baca juga: 10 Hari Terakhir Bandara Ngurah Rai Bali Layani 109 Ribu Penumpang, Okupansi Hotel di Nusa Dua Naik

Sehingga sebanyak 7 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan 1 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna .

Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Desa Sanur Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pedagang, pengendara, masyarakat dan pengunjung kawasan Pantai Sanur.

Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.

Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” katanya.

Baca juga: Raja Se-Bali Minta AWK Haturkan Guru Piduka, Hari Ini Aksi Demontrasi Kembali Digelar

Dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.

“Selama 2 jam aksi kami hanya menemukan 8 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved