Penanganan Covid

822 Warga Jembrana Terjaring Razia Masker

Sebanyak 822 warga Jembrana terjaring razia masker oleh petugas gabungan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Foto: Penegakan Perbup 36 tahun 2020, Satpol PP Jembrana jaring 13 pelanggar di Kelurahan Loloan Timur, Selasa (3/11/2020). 

“Ketika sudah dua kali terjaring maka kami denda. Karena masker memang sangat penting untuk saat ini dipakai dan benar dalam pemakaiannya,” jelasnya.

Seperti pada Selasa (3/11/2020) kemarin dalam penegakan Perbup Nomor 36 tahun 2020 itu ada 13 orang yang diketahui tidak memakai masker dengan benar.

Operasi gabungan digelar sekitar sejam mulai dari pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA.

Operasi dilakukan di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Bali.

“Kami lakukan dengan 27 orang personel gabungan. Dan ada lima orang kedapatan tidak memakai masker dengan benar dan ada satu dari lima yang membawa masker tapi tidak dipakai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya tetap mengedepankan unsur pembinaan, pembinaan ini kemudian dilanjutkan dengan penerbitan berita acara pembinaan.

Dimana setiap warga yang terjaring maka didata dan nantinya ketika dua kali data ini yang berbicara untuk penerapan sanksi denda.

“Kami berharap masyarakat supaya taat akan protokol kesehatan berupa 3 M, memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak. Karena kepatuhan ini yang dapat memutus rantai penyebaran Covid,” bebernya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved