Penanganan Covid

822 Warga Jembrana Terjaring Razia Masker

Sebanyak 822 warga Jembrana terjaring razia masker oleh petugas gabungan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Foto: Penegakan Perbup 36 tahun 2020, Satpol PP Jembrana jaring 13 pelanggar di Kelurahan Loloan Timur, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Sebanyak 822 warga Jembrana terjaring razia masker oleh petugas gabungan.

Petugas gabungan ini terdiri dari Satuan Pol PP Jembrana, Kodim Jembrana, Polres Jembrana Denpom dan Yonif Mekanis 741/GN.  822 warga yang terjaring itu mulai dari pemberlakuan Perbup Nomor 36 tahun 2020 diberlakukan 7 September lalu.

Menariknya, ada satu warga yang kemarin diamankan petugas dalam operasi yustisi, yang sejatinya membawa masker namun tidak dipakai.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, selama hampir dua bulan berjalan operasi gabungan mulai dari sosialisasi masker hingga penegakan telah dilakukan oleh pihaknya dan instansi lainnya.

Baca juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Jika Tiga Kali Tak Lolos Ikuti Langkah Ini

Baca juga: PLN Luncurkan Sertifikat Energi Terbarukan Guna Penuhi Permintaan Pelanggan akan Energi Terbarukan

Baca juga: Dalam 10 Bulan Terakhir, Bali Alami Deflasi Selama Enam Kali

822 warga yang terjaring itu terdiri dari warga yang memang tidak memakai masker dan mengenakan masker tapi tidak benar.

Dan warga yang terjaring lebih banyak dibina dibanding dengan pengenaan denda atau sanksi.

Memang ada beberapa kasus lagi, warga itu sejatinya membawa masker namun tidak dipakai.

“Ada 882 orang tidak memakai masker. Sebanyak 805 orang dibina dan sisanya 17 orang dikenakan sanksi. Sanksi ini dilakukan pada awal-awal penegakan yustisi saja. Saat ini kami kedepankan unsur pembinaan,” ucapnya, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya lebih mengedepankan pembinaan, dibanding sanksi.

Namun penegakan berupa sanksi denda itu buka ditiadakan.

Melainkan, tetap ada.

Hanya saja, itu diberlakukan kepada atau terhadap warga yang dua kali kedapatan melakukan pelanggaran.

Dan setiap hari untuk penegakan atau yustisi pemakaian masker itu dilakukan.

Setiap orang yang terjaring maka akan didata.

Sehingga, tidak ada unsur nantinya akan sengaja mendenda masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved