Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sariani Dituntut 15 Tahun Penjara
Sariani hanya bisa diam menunduk seusai menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sariani hanya bisa diam menunduk seusai menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/11/2020).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Sariani dituntut 15 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Sariani menjadi perpanjangan tangan, Ajik JBL atau Ajik Bolo (DPO) dalam mengedarkan narkotik di wilayah Denpasar.
Terhadap tuntutan jaksa, Sariani menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang mendampingi.
Baca juga: Biden Masih Unggul Tipis Atas Trump, Jika Menang di Nevada Maka Selesai Sudah Pilpres AS
Baca juga: Terkait Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Dermaga Gunaksa, Tim Kejaksaan Amankan Ayu Ardani
Baca juga: BLT Tahap 2, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Mulai Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening, Ini Cara Ceknya
Tim penasihat hukum pun menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami mengajukan pledoi secara tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hakim Heriyanti.
Sementara itu, Jaksa Rindayani dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Sariani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 53,99 gram netto, dan ekstasi seberat 22,83 gram netto.
Baca juga: Sudah November, Apakah BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Masuk ke Rekening Anda?
Baca juga: Dampak Pilpres AS terhadap Indonesia, Benarkah Lebih Baik Biden daripada Trump?
Baca juga: De Gadjah Muda Bandel dan Sering Bolos Sekolah, Lulus Kuliah dengan Predikat Cum Laude
Perbuatan terdakwa Sariani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama empat bulan," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, penangkapan perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 13 April 1990, ini merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), Senin, 1 Juni 2020 di sekitar wilayah Padangsambian.
Baca juga: Ada Aksi Boikot Prancis, Hotman Paris Tolak Namanya Diubah Jadi Hotman Medan
Baca juga: Meski Sudah Mengikuti Swab, Personil Polres Badung Tetap Diminta Patuhi Prokes
Baca juga: Delapan Mahasiswa Kurang Mampu Dapat Beasiswa Rp. 3 Juta Per Orang
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotik di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos, Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar Selatan.
Lalu, petugas kepolisian dari Polda Bali bersama saksi Susilawati dan Amelia mendatangi kamar kos terdakwa.
Dari hasil penangkapan terdakwa dan pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto.
Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan 20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto.