Terkait Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Dermaga Gunaksa, Tim Kejaksaan Amankan Ayu Ardani

Tim gabungan dari Intelijen Kejati Bali, Kejari Klungkung didukung petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil mengamankan terpidana I Gusti Ayu

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Terpidana Ayu Ardani saat dilakukan pengamankan oleh tim kejaksaan di kediamannya, Kamis (5/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung didukung petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil mengamankan terpidana I Gusti Ayu Ardani di rumahnya, Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11/2020).

Ayu Ardani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung terkait perkara korupsi pengadaan lahan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung tahun 2007 sampai 2008.

Dalam keterangan persnya, Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto menyatakan penangkapan yang dilakukan terhadap terpidana tersebut untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Wuling Almaz, Smart Technology SUV dengan Beragam Fitur Modern, Segini Harganya di Bali

Baca juga: Indonesia Resmi Masuk Resesi Ekonomi, Ini Cara Menghemat Pengeluaran

Baca juga: BLT Tahap 2, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Mulai Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening, Ini Cara Ceknya

MA dalam putusan kasasi Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung.

"MA menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair enam bulan kurungan," jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan Luga, terpidana Ayu Ardani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan MA.

Baca juga: Shin Tae-yong Tak Panggil 5 Pemian Ini di TC Virtual Timnas U-19 Indonesia

Baca juga: Hasil Pilpres Amerika Serikat 2020: Joe Biden dan Kamala Harris Dekati Angka Kemenangan 270

Baca juga: De Gadjah Muda Bandel dan Sering Bolos Sekolah, Lulus Kuliah dengan Predikat Cum Laude

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Tahun 2018 terpidana mengajukan peninjauan kembali ke MA atas putusan kasasi MA Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017, dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani," paparnya.

Dikatakan Luga, putusan kasasi MA Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016.

Baca juga: Komang Teguh Trisnanda, Pemain Muda Asal Bali Resmi Bergabung dengan Borneo FC, Ini Ungkapan Ayah

Baca juga: Sidak Prokes di Pemecutan Denpasar, Terjaring 10 Pelanggar Masker

Baca juga: Roy Kiyoshi Ramal Dunia Artis di 2021, Pernikahan Settingan Hingga Kabar Duka

"Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memutus, membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan," ungkapnya.

Setelah mengamankan terpidana, tim kejaksaan langsung membawanya ke Rutan Klungkung kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung.

"Sekira pukul 12.00 Wita, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Adapun terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif. Pelaksanaan eksekusi berlangsung secara aman dan lancar," jelas Luga. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved