Pipres Amerika Serikat

Hasil Pilpres Amerika Serikat 2020: Raihan Suara Joe Biden 264, Kurang 6 Jadi Presiden Baru AS

Hasil Pilpres Amerika Serikat 2020. Biden hanya kurang enam suara untuk menjadi Presiden baru Amerika Serikat. Peluangnya sebagai presiden baru AS

Penulis: Sunarko | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
JIM WATSON, Brendan Smialowski / AFP
Update Hasil Pilpres Amerika Serikat 2020. Kombinasi gambar yang dibuat pada 22 Oktober 2020 ini menunjukkan Presiden AS Donald Trump (kiri) dan kandidat Presiden dari Partai Demokrat dan mantan Wakil Presiden AS Joe Biden saat debat terakhir presiden di Belmont University di Nashville, Tennessee, pada 22 Oktober 2020. 

Masih ada empat negara bagian yang belum merampungkan perhitungan suara.

Antara lain, Carolina Utara, Georgia, Nevada, dan Pennsylvania.

Sebelumnya, Trump sempat mendominasi suara di Michigan dan Nevada, namun kini berbalik diungguli oleh Biden.

Saat ini, Joe Biden sudah menang di Michigan.

Di Nevada, Biden unggul 49,3% dibandingkan Trump 48,7%.

Sistem Pemilihan Presiden di Amerika Serikat

Meskipun disebut-sebut sebagai mbah-nya demokrasi dunia, sistem pemilihan presiden (Pilpres) di Amerika Serikat (AS) boleh dibilang masih kalah demokratis dibandingkan sistem Pilpres di Indonesia.

Mengapa begitu?

Dalam bukunya Pena di Atas Langit (2019), penulis Tofan Mahdi mengungkapkan, dalam sistem Pilpres di AS, raihan suara rakyat atau popular vote tidak sepenuhnya menentukan kemenangan. Tidak otomatis bahwa capres yang meraih suara rakyat (popular vote) terbanyak adalah pemenang Pilpres.

Rakyat AS pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih Electoral College. Mereka tidak secara langsung memilih presiden seperti dalam Pilpres di Indonesia.

Jadi, perebutan kursi presiden AS ditentukan oleh perebutan jumlah kursi Electoral College terbanyak. Electoral College ini dibentuk oleh Konstitusi AS untuk setiap empat tahun sekali memilih presiden dan wapres AS.

Secara total dalam Electoral College ada 538 kursi yang mewakili 49 Negara Bagian, ditambah tiga Electoral College dari District of Columbia (Washington DC).

Jika salah-satu capres sudah meraih 270 atau lebih suara Electoral College, maka otomatis ia akan menjadi pemenang. Suara yang diraih untuk Electoral College itu disebut sebagai electoral vote.

Proporsi jumlah suara/kursi elektoral per Negara Bagian (State) ditentukan berdasarkan berapa jumlah kursi Senat (kalau di Indonesia disebut DPD/Dewan Perwakilan Daerah) dan House of Representatives (di Indonesia disebut DPR) dari masing-masing Negara Bagian. Gabungan DPD dan DPR AS itu disebut sebagai Kongres.

Misalnya, Negara Bagian California yang memiliki 5 kursi di Senat dan 50 kursi di DPR, maka Electoral College dari Negara Bagian California adalah 55 kursi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved