Corona di Bali
Hingga Juli 2020, Ada 1.551 Pekerja di Badung Di-PHK, 42.409 Lainnya Dirumahkan
Ia berharap masyarakat yang telah di-PHK oleh perusahaan bisa mencari pekerjaan atau usaha lain.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Angka pengangguran ini sempat naik sedikit pada 2018 akibat gangguan meletusnya Gunung Agung di Kabupaten Karangasem menjadi 0,38 persen.
Jika diasumsikan, kata Oka Dirga, angka pengangguran itu tidak lebih dari 1.500 orang.
"Ini cukup luar biasa bagi kita di Badung," tuturnya dalam acara dibawakan oleh Jurnalis Tribun Bali Kambali Zutas itu.
Masyarakat yang bekerja di Badung didominasi berada di pariwisata dan sektor lainnya, seperti perdagangan, rumah makan dan jasa akomodasi.
Pariwisata dan sektor lain ini menyerap tenaga kerja sebanyak 141 ribu orang lebih.
Selain pariwisata dan sektor lainnya, sektor lain yang menyerap tenaga kerja di Kabupaten Badung seperti sektor jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan dan sektor industri.
Sektor jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan sendiri mampu menyerap tenaga kerja sekitar 55 ribu orang dan sektor industri hanya sebesar 34.660 orang pekerja.
"Makanya saya bilang sektor pariwisata dan jasa lainnya itu menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi sampai 141 ribu orang lebih," tuturnya.
Oleh karena itu, Oka Dirga menilai, saat sektor pariwisata yang runtuh di tengah pandemi Covid-19, sektor jasa kemasyarakatan dan perorangan serta sektor industri diharapkan menjadi solusi bagi masalah ketenagakerjaan.
"Ini kan semestinya bisa bergerak ke sektor-sektor industri lainnya selain sektor pariwisata," kata dia.
Dirinya menuturkan, pandemi Covid-19 resmi masuk ke Bali sekitar Maret 2020.
Akibatnya, dari Maret hingga Juli 2020 terjadi perumahan karyawan yang sangat cepat.
Berangkat dari masalah tersebut, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengambil lima kebijakan, salah satunya memberikan bantuan insentif kepada tenaga kerja sektor pariwisata dan sektor lainnya.
Insentif yang diberikan sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan selama tiga bulan dari Mei hingga Juli 2020.
"Itu sudah terealisasi kalau endak salah di bulan Mei. Karena kebijakan bapak (bupati) bulan April, karena kita perlu buat aturan regulasi dan sebagainya terealisasi di Bulan Mei," kata dia.