Corona di Bali

Hingga Juli 2020, Ada 1.551 Pekerja di Badung Di-PHK, 42.409 Lainnya Dirumahkan

Ia berharap masyarakat yang telah di-PHK oleh perusahaan bisa mencari pekerjaan atau usaha lain.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Foto ilustrasi pekerja yang dirumahkan atau di PHK 

Dalam penyaluran insentif tersebut dilakukan verifikasi kepada calon penerima, terlebih Pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar tidak ada masyarakat yang menerima bantuan lebih dari satu kali.

Masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menerima bantuan tersebut awalnya mencapai kurang lebih 12 ribu orang, namun pada akhirnya jumlah penerima insentif tersebut hanya 2.983 orang.

Jumlah penerima ini jauh lebih sedikit dibandingkan yang mendaftar karena mereka yang menerima benar-benar harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah dibuat sebelumnya.

"Syarat utama (penerima bantuan ini) adalah yang ber-KTP Badung," tegasnya.

Bantuan bagi masyarakat yang mengalami PHK tidak hanya berasal dari Pemkab Bandung semata.

Menurut Oka Dirga, Pemerintah pusat juga mengalokasikan berbagai program padat karya agar masyarakat yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa bekerja.

Selain itu, Pemerintah pusat juga memberikan subsidinya gaji kepada masyarakat yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan terdapat program kartu prakerja.

Dalam mendukung program pemerintah pusat itu, Oka Dirga mengaku telah mendaftar masyarakat di Kabupaten Badung sesuai dengan data yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sementara dalam program kartu prakerja, pihaknya bersama Pemprov Bali telah membuka posko di kantornya masing-masing.

Posko ini didirikan guna membantu pendaftaran bagi masyarakat yang tidak paham mengenai IT seperti cara memperbaharui dan memasukkan data.

"Sehingga kita di dinas kabupaten membuat posko tentang pelayanan cara-cara untuk memasukkan kartu prakerja ini," paparnya.

Oka Dirga pun mengimbau masyarakat yang mengalami PHK atau dirumahkan dan tidak punya pekerjaan dengan minimal tamatan SMA atau sederajat agar mengikuti program kartu prakerja.

Di sisi lain, guna menjawab permasalahan PHK dan pekerja yang dirumahkan, Oka Dirga mengaku melakukan berbagai upaya, salah satunya mengusulkan program kegiatan dalam rangka penciptaan lapangan kerja.

Berbagai program yang diusulkan itu meliputi pelatihan hairstyle, mengirim tenaga kerja ke Lembaga Pelatihan Kerja Bandung dan mengirim tenaga kerja ke negeri sakura atas kerja sama dengan pemerintah Jepang.

"Sehingga bagi rekan-rekan yang mungkin belum memiliki pekerjaan, kita berupaya," jelas Oka Dirga.

Menurutnya, upaya dalam menangani PHK dan karyawan dirumahkan ini bukan hanya dari Dinas Tenaga Kerja saja, melainkan dari berbagai instansi melalui pekerjaan-pekerjaan padat karya dan sebagainya.

"Mungkin di (Dinas) PUPR ada kegiatan-kegiatan, koperasi dan lain sebagainya. Diupayakan memanfaatkan tenaga kerja yang memang tenaga kerja lokal kita," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved