Uang Rp 1,08 M yang Diterima Boyamin Saiman Rencananya Dipakai Hadiah Bagi yang Temukan Harun Masiku

"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin."

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020). Uang itu ia duga diberikan kepadanya terkait kasus Djoko Tjandra. 

Atas penerimaan itu, Boyamin memilih menyerahkan kepada KPK dengan indikasi dugaan gratifikasi.

"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut."

"Namun pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi kemudian pergi."

"Pada sisi lain saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal."

"Atas uang 100.000 dolar Singapura tersebut, saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi."

"Yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin seperti dikutip dalam surat kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Meski bukan berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti yang dikategorikan sebagai penerima gratifikasi, Boyamin merasa dirinya patut turut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak dibidang pemberantasan korupsi."

"Maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi."

"Sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujarnya.

Boyamin juga memohon kepada KPK agar dapat mengabulkan penyerahan uang yang nominalnya tidak sedikit itu.

Setelah dikabulkan, Boyamin akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku.

MAKI memang aktif dalam menyuarakan perkara-perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tak jarang, Boyamin juga melaporkan sejumlah bukti-bukti kepada penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi itu, salah satunya terkait kasus Djoko Tjandra.

Merasa Tak Berhak

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved