Uang Rp 1,08 M yang Diterima Boyamin Saiman Rencananya Dipakai Hadiah Bagi yang Temukan Harun Masiku
"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin."
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,08 miliar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, duit itu diterima bagian gratifikasi dan sedang dalam proses analisa.
"(Laporan Boyamin) diterima tim dari Direktorat gratifikasi."
"Saat ini sedang dianalisa oleh tim, mengingat yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria pasal 12 B."
"Yaitu bahwa yang bersangkutan bukan PNS atau penyelenggara negara," kata Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi langkah Boyamin yang menyerahkan uang tersebut.
Menurut dia, tindakan MAKI merupakan pembelajaran yang baik atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Yang bersangkutan merasa tidak berhak menerimanya, sehingga melaporkan penerimaan tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan kepada KPK," tuturnya.
Ipi berujar, setelah dianalisa jika penerimaan uang oleh Boyamin merupakan gratikasi, maka KPK akan menyampaikannya.
"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil telaah dan keputusan atas status penerimaan tersebut," jelas Ipi.
Boyamin Saiman sebelumnya curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang ia terima, berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).
"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu."
"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan."
"Yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.