Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu, Eka Semadiyasa Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana 13 tahun penjara terhadap I Gede Eka Semadiyasa (27).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana 13 tahun penjara terhadap I Gede Eka Semadiyasa (27).

Surat tuntutan telah dibacakan jaksa pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Eka Semadiyasa dituntut karena diduga sebagai pengedar sabu.

Kala ditangkap, petugas kepolisian dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 24,56 gram brutto atau 23,64 gram netto dari terdakwa.

Baca juga: Pernah Membela Kasus e-KTP, Fredrich Yunadi Kini Gugat Setya Novanto dan Istri Triliunan Rupiah

Baca juga: Trump Tidak Berencana Menyerah, Tim Kampanye Joe Biden Ancam Usir dari Gedung Putih

Baca juga: Tim Terpadu Temukan Lagi Pelanggar, 8 Orang Terjaring Tanpa Masker di Badung

"Terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan, dan kami selaku penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Denpasar telah menyatakan kepada majelis hakim mengajukan pembelaan tertulis," terang Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020).

Dikatakannya, jaksa dalam surat tuntutan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Apakah Resesi Selalu Berujung Krisis? Ekonom: Faktor Resesi Tahun Ini Berbeda dengan Tahun 1998

Baca juga: Anak Asuh Shin-Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia Ini Tunggu Trial Klub Inggris

Baca juga: Charlie Wijaya Nyatakan Mundur dari PSI Karena Kecewa Tak Diakui Kader Itu Melukai Saya

"Tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa adalah pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Bambang Purwanto.

Diungkap dalam berkas perkara, tersangka Eka Semadiyasa berhasil diamankan petugas kepolisian dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali di dekat traffic light Jalan Kapten Japa, Banjar Ambengan, Dangin Puri, Denpasar Timur, 4 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 Wita.

Setelah diamankan, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Baca juga: Krisis Keuangan di Masa Pandemi COVID-19, AC Milan Akan Potong Gaji Para Pemainnya

Baca juga: Finansial Buruk, Barcelona Akan Jual 5 Pemain

Di kantong saku celana yang dikenakan tersangka didapati 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 paket kristal bening diduga sabu seberat 24,56 gram brutto atau 23,64 gram netto.

Kemudian dilakukan interogasi atas kepemilikan barang bukti berupa sabu tersebut.

Tersangka pun mengaku barang terlarang itu adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved