Sempat Pulang Lebih Awal Karena Pandemi, 498 Warga Bali Telah Bekerja ke Luar Negeri
Sempat pulang lebih awal karena pandemi Covid-29, kini sekitar 498 orang PMI dari Bali dikabarkan telah berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, lapangan pekerjaan di dalam negeri, khususnya di Bali, sangat terbatas.
Di sisi lain, dalam keberangkatan ke luar negeri para PMI kini wajib untuk mendaftarkan dirinya kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Kewajiban bagi para PMI untuk mendaftarkan diri ke Disnaker ESDM Provinsi Bali sesuai dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bagi PMI yang akan mendaftarkan dirinya ke Disnaker ESDM Provinsi Bali dapat dilakukan melalui situs disnaker.baliprov.go.id.
Dalam situs itu, para PMI harus mengunggah kelengkapan berupa KTP, sertifikat kompetensi, perjanjian kerja dan paspor.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Kembali Bekerja, Tujuan Dibatasi Hanya 23 Negara
Selain itu, para PMI juga harus mengunggah surat keterangan izin berangkat dari orang tua bagi yang belum menikah dan dari istri/suami bagi yang sudah menikah yang diketahui oleh kepala desa/lurah dan bendesa adat.
"Sebelum berangkat, kalau persyaratannya sudah lengkap ya tinggal meng-upload itu," jelas Arda.
Menurut Arda, hingga saat ini sudah ada PMI yang mendaftarkan dirinya melalui situs tersebut.
Namun karena ini masih dalam tahap awal, ada pula PMI yang mendaftarkan dirinya secara manual ke Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Melalui laporan manual itu, pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali nantinya yang akan mendaftarkan secara online.
Kewajiban mendaftarkan diri melalui situs ini, kata Arda, sudah disosialisasikan oleh pihaknya di Disnaker ESDM Provinsi Bali pada 25 Agustus 2020 lalu.
Sosialisasi dilakukan dengan mengundang bendesa adat, dinas yang menangani ketenagakerjaan di kabupaten/kota, perusahaan penempatan dan pemangku kepentingan lainnya. (*)