Sempat Pulang Lebih Awal Karena Pandemi, 498 Warga Bali Telah Bekerja ke Luar Negeri
Sempat pulang lebih awal karena pandemi Covid-29, kini sekitar 498 orang PMI dari Bali dikabarkan telah berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sekitar 498 orang PMI dari Bali dikabarkan telah berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Seperti diketahui, pada awal tahun 2020 banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang terpaksa pulang lebih cepat.
Kepulangan para PMI tersebut dikarenakan perusahaan tempatnya bekerja terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, sudah ada kabar baik mengenai keberadaan PMI asal Bali.
"Berdasarkan laporan yang kita terima 498 orang (yang sudah berangkat bekerja ke luar negeri)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda di Denpasar, Minggu (8/11/2020).
Arda menuturkan, data keberangkatan PMI tersebut masih dalam proses rekapitulasi dikarenakan laporan dari perusahaan penempatan kadangkala tidak lengkap.
Dalam upaya melengkapi data tersebut, pihaknya melakukan konfirmasi ke perusahaan penempatan agar diketahui PMI tersebut bekerja di industri apa saja, tujuan negara dan lama waktu bekerjanya.
"Nah itu sedang kita cek, sedang kita susun. Mudah-mudahan secepatnya selesai, nanti kita infokan," kata birokrat asal Bangli itu.
Baca juga: Apa Kabar Pembangunan Bandara Bali Utara? Masih Terkendala Lokasi, Berikut Perkembangannya
Sempat Dilarang
Arda menerangkan, pada saat awal pandemi Covid-19, penempatan tenaga kerja ke luar negeri sempat dilarang.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Namun pada Juli 2020, penempatan PMI ke luar negeri akhirnya diperbolehkan kembali dengan terbitnya Kepmenaker RI Nomor 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sejak keluarnya Kepmenaker ini, sejumlah perusahaan mulai melakukan penempatan PMI ke luar negeri.
Data sebanyak 498 orang yang telah berangkat tersebut Arda terima mulai Agustus 2020.
Baca juga: Pengangguran di Indonesia Sempat Turun Awal Tahun 2020, Kini Sudah Capai 9,7 Juta
Pria yang sempat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu mengaku terus mendorong pemerintah pusat agar memberikan penempatan PMI untuk bekerja di luar negeri.
Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, lapangan pekerjaan di dalam negeri, khususnya di Bali, sangat terbatas.
Di sisi lain, dalam keberangkatan ke luar negeri para PMI kini wajib untuk mendaftarkan dirinya kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Kewajiban bagi para PMI untuk mendaftarkan diri ke Disnaker ESDM Provinsi Bali sesuai dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bagi PMI yang akan mendaftarkan dirinya ke Disnaker ESDM Provinsi Bali dapat dilakukan melalui situs disnaker.baliprov.go.id.
Dalam situs itu, para PMI harus mengunggah kelengkapan berupa KTP, sertifikat kompetensi, perjanjian kerja dan paspor.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Kembali Bekerja, Tujuan Dibatasi Hanya 23 Negara
Selain itu, para PMI juga harus mengunggah surat keterangan izin berangkat dari orang tua bagi yang belum menikah dan dari istri/suami bagi yang sudah menikah yang diketahui oleh kepala desa/lurah dan bendesa adat.
"Sebelum berangkat, kalau persyaratannya sudah lengkap ya tinggal meng-upload itu," jelas Arda.
Menurut Arda, hingga saat ini sudah ada PMI yang mendaftarkan dirinya melalui situs tersebut.
Namun karena ini masih dalam tahap awal, ada pula PMI yang mendaftarkan dirinya secara manual ke Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Melalui laporan manual itu, pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali nantinya yang akan mendaftarkan secara online.
Kewajiban mendaftarkan diri melalui situs ini, kata Arda, sudah disosialisasikan oleh pihaknya di Disnaker ESDM Provinsi Bali pada 25 Agustus 2020 lalu.
Sosialisasi dilakukan dengan mengundang bendesa adat, dinas yang menangani ketenagakerjaan di kabupaten/kota, perusahaan penempatan dan pemangku kepentingan lainnya. (*)