Penanganan Covid

Delapan Pelanggar Prokes di Jembrana Diciduk Petugas Gabungan

Delapan orang warga Jembrana pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Jembrana diciduk petugas gabungan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Penegakan pemakaian masker di Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana, Senin (9/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Delapan orang warga Jembrana pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Jembrana diciduk petugas gabungan.

Mereka diciduk dalam operasi yang digelar di Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana, Senin (9/11/2020).

Ke delapan orang ini pun dibina oleh petugas gabungan dan dicatat dalam buku pembinaan.

Baca juga: Dilaporkan Hilang Setelah Terakhir Terlihat Duduk di Pohon Beringin, Pemuda Ini Belum Ditemukan

Baca juga: Sidak Masker di Padangsambian Kelod Denpasar, Tim Yustisi Jaring 7 Pelanggar

Baca juga: Joe Biden Bakal Boyong Anjing Peliharaannya ke Gedung Putih, Lanjutkan Tradisi Bawa Hewan Peliharaan

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya, mengatakan bahwa ke delapan orang ini terjaring dalam penegakan Perbup Nomor 46 tahun 2020.

Mereka terjaring dalam operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA.

Petugas berasal dari Pol PP Jembrana, 10 dari Polres Jembrana, 9 personel Kodim Jembrana dan dua orang dari Denpom Jembrana.

“Delapan orang itu satu orang membawa masker tapi tidak digunakan dan tujuh orang tidak memakai masker dengan benar (tidak menutup mulut dan hidung),” ucapnya.

Baca juga: Menantu dan Melania Trump Dikabarkan Menyuruh Donald Trump Menerima Nasib Kalah di Pilpres AS

Baca juga: 25 Peserta Ikuti Sekolah Lapang Cuaca Nelayan dari BMKG Wilayah III Denpasar

Baca juga: Desa Taman di Badung Tangani Covid-19 Secara Gotong Royong, Warga Bantu Beri Makan Ternak

Leo menegaskan, bahwa atas kejadian pelanggaran ini pihaknya hanya memberikan pembinaan terhadap delapan orang tersebut.

Mereka dibina dan diminta untuk tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari. Sebab ceritanya akan berbeda ketika dua kali melakukan pelanggaran. Yakni tidak ada pembinaan lagi, namun akan dilakukan sanksi oleh pihaknya.

“Ada satu orang yang sudah terkena dua kali jadi kami sanksi. Sedangkan sampai hari ini sudah ada 928 orang yang terjaring. Sekitar 910 orang dibina. 17 orang dikenakan sanksi pada awal-awal penegakan dilakukan dan satu orang terjaring baru-baru ini karena melakukan pelanggaran dua kali,” bebernya. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved