Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Truk Pengangkut Sapi di Gilimanuk Putar Balik, Dokumen Palsu, 2 Pelaku Diamankan

S (41) dan AS (34) warga Jembrana yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen

Tayang:
Tidak Ada
PENGIRIMAN SAPI - Personel Sat Reskrim Polres Jembrana saat melakukan penyelidikan ihwal pengiriman sapi dengan dokumen diduga palsu serta saat pemeriksaan dokumen oleh petugas Karantina di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang warga diamankan polisi, Jumat 8 Mei 2026 malam. Adalah S (41) dan AS (34) warga Jembrana yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yakni Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) untuk pengiriman sapi ke luar Bali.

Keduanya disangkakan disangkakan melanggar Pasal 391 ayat( 1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya sebuah truk pengangkut sapi yang hendak ke luar Bali via Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga: PENGIRIMAN April Melonjak 9.870 Ekor, Permintaan Naik, Harga Sapi Peternak di Buleleng Tetap Murah

Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan, ditemukan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang diduga palsu

Kecurigaan tersebut muncul saat petugas melakukan pengecekan dokumen pengiriman ternak serta monitoring CCTV.

Identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen tersebut setelah dikonfirmasi diketahui tidak pernah melakukan pengiriman sapi, sementara pihak karantina juga memastikan tidak pernah menerbitkan dokumen dimaksud.

Baca juga: 2.000 Ekor Sapi Terkirim ke Luar Bali, Idul Adha 2026, Sapi Gianyar Diburu Pasar Luar Bali

Berdasarkan laporan pengaduan dari pihak karantina, Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengendus pihak yang terlibat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial S dan AS, Jumat 8 Mei 2026 malam.

Dari hasil interogasi awal, dua orang yang diamankan tersebut memiliki peran berbeda.

Di mana, terduga pelaku S mengakui menjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak. Polisi juga menemukan sejumlah file dokumen SKH dalam format PDF yang diduga palsu di handphone milik terduga pelaku. 

Baca juga: IMBAS Konflik Timur Tengah, Harga Daging Sapi Naik 20 Persen, Eceran di Pasar Rp160.000 Per Kg

Sementara terduga pelaku AS berperan mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi.

"Setelah kita lakukan penyelidikan berdasarkan bukti awal dari pihak balai karantina, kita kemudian amankan dua terduga pelaku tersebut," kata Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Alit Darmana. 

Dia melanjutkan, dua orang yang diamankan memiliki peran berbeda. Satu orang mengedit dokumen, kemudian satu orang lainnya menjual dokumen ke pihak pengirim ternak.

Karena dikenal dikalangan usaha pengiriman ternak, pengirim ternak tak curiga dan mempercayakan proses pengurusan dokumen kepada pelaku tersebut. 

Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar SKH palsu, dua unit handphone milik masing-masing pelaku, laptop yang digunakan untuk memproses editing dokumen palsu, stempel, uang tunai Rp26 Juta, hingga ratusan baju ear tag.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved