Uang Rp 451 Juta Milik Kantor Ludes, Pria NTT Ini Harus Mendekam di Polsek Kuta

Dominggus Seran alias Miguel laki-laki kelahiran Belu 8 Maret 1986 yang bekerja sebagai pegawai swasta ini harus rela mendekam di ruang tahanan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polsek Kuta
Dominggus Seran berhasil diringkus team Opsnal Polsek Kuta karena terjerat kasus penggelapan uang. 

Berdasarkan laporan korban ke kantor polisi tersebut, team Opsnal dipimipin Panit 1 Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, pada hari Jumat (6/11/2020) pukul 09.00 wita team Opsnal mendapatkan jejak pelaku penggelapan uang.

Diketahui pelaku merupakan pegawai Alex Villas dan saat pengejaran, pelaku sedang berada di salah satu villa di daerah Uma Alas, Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.

Kemudian pelaku saat itu dibawa ke mako Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut terkait laporan penggelapan uang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kepolisian Polsek Kuta.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudhistira mengatakan pelaku memang mengakui perbuatannya.

Bahwa uang yang diserahkan dari kantor tempat ia bekerja sebesar Rp 50.000.000 dan Rp 165.000.000 tidak dibayarkan ke owner villa.

"Pelaku mengakui, bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli 1 buah handphone IPhone 6s plus seharga Rp 3.000.000," terangnya, Senin (9/11/2020).

"Pelaku mengaku bahwa uang yang lainnya dipergunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari. Dari kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP," tambah Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudhistira. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved