Uang Rp 451 Juta Milik Kantor Ludes, Pria NTT Ini Harus Mendekam di Polsek Kuta

Dominggus Seran alias Miguel laki-laki kelahiran Belu 8 Maret 1986 yang bekerja sebagai pegawai swasta ini harus rela mendekam di ruang tahanan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polsek Kuta
Dominggus Seran berhasil diringkus team Opsnal Polsek Kuta karena terjerat kasus penggelapan uang. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dominggus Seran alias Miguel laki-laki kelahiran Belu 8 Maret 1986 yang bekerja sebagai pegawai swasta ini harus rela mendekam di ruang tahanan (rutan) Polsek Kuta.

Pria yang beralamat sementara di Jalan Tunjung Sari Gang Pudak Nomor 31, Denpasar ini ditangkap lantaran polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan uang yang ia lakukan di tempat kerjanya.

Setidaknya uang sebesar Rp 451.906.000 milik kantor Alex Villas Jalan Sri Rama, Nomor 7, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, Bali raib dibawa Miguel.

Berdasarkan kasus tersebut, Oleksii Shtefan (34) asal Ukraina yang merupakan marketing dari kantor Alex Villas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

Baca juga: AWK Minta Maaf Via Instagram, Ketua PHDI Bali: Ucapan Harus Direalisasikan dengan Wujud Perilaku

Baca juga: 2 Tokoh Kunci di KAMI Ini Diungkap Ahmad Yani Tak Akan Gabung ke Partai Masyumi

Baca juga: Dirancang 4,3 Triliun, Fraksi Golkar Sebut Rancangan APBD Badung 2021 Kurang Realistis

"Jadi memang benar ada kasus penggelapan uang di Kantor Alex Villas Kuta sebesar Rp 451.906.000 yang dilakukan oleh seorang bernama Miguel," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudhistira pada Senin (9/11/2020).

Diterangkan lebih lanjut seizin Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi, Kanit Reskrim Iptu I Made Yudhistira menjelaskan terkait pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Oleksii.

Berdasarkan laporan LP-B/20/II/2020/Bali/Resta Dps/Sek Kuta pertanggal 8 Februari 2020.

Baca juga: Bali Dikabarkan Akan Buka Penerbangan Internasional 1 Desember Mendatang, Ini Penjelasan Sekda

Baca juga: Munarman Ungkap Habib Rizieq Kerap Jadi Korban dan Klaim Fakta Dihalang-halangi Pulang

Baca juga: Hingga November, Veteran di Karangasem Masih Tersisa 34 Orang

Korban mengatakan awal laporan pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 12.00 wita, terlapor datang ke Kantor Alex Villas di Jalan Sri Rama Nomor 7, Legian, Kuta, Badung.

Kemudian pelapor menyerahkan uang deposit untuk sewa Villa sebesar Rp 50.000.000 kepada terlapor.

Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 wita, terlapor kembali datang untuk mengambil uang sebesar Rp 231.906.000.

Beberapa bulan kemudian pada tanggal 15 November 2019 pelapor atau korban men-transfer uang sebesar Rp 165.000.000 ke pelaku Miguel melalui mobile banking.

Baca juga: Kisah Cinta Tak Mudah Joe Biden, Jill Biden: Sebenarnya, Aku Mencintainya Sejak Awal

Baca juga: Joe Biden Bakal Boyong Anjing Peliharaannya ke Gedung Putih, Lanjutkan Tradisi Bawa Hewan Peliharaan

Baca juga: Gara-gara Ponsel Remaja Ini Tersambar Petir, Sempat Nangis & Peluk Temannya Namun Berakhir Tragis

Di hari berikutnya sekitar pukul 16 November 2019 sekitar pukul 05.28 wita korban kembali men-transfer uang sebesar Rp 5.000.000 sehingga total keseluruhan sekitar Rp 451.906.000.

Beberapa minggu setelahnya tepatnya pada tanggal 14 Desember 2019 pemilik datang dan langsung mengunci gerbang villa dan menyampaikan bahwa pemilik belum menerima uang sewa villa.

Mengenai hal tersebut, korban merasa ada yang aneh sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk mengungkap kasus penggelapan uang dari kantor Alex Villas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved