186 Box Surat Suara Disimpan di Gor Debes, Pelipatan Surat Suara Libatkan 50 Orang

186 Box Surat Suara Disimpan di Gor Debes, Pelipatan Surat Suara Libatkan 50 Orang, Satu Orang Dijatah 1 Box 

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Foto : Sejumlah petugas KPU saat melakukan pemindahan box surat suara dari mobil menuju areal dalam GOR Debes Tabanan, Kamis (12/11/2020). 

Sunadi menyatakan, proses pelipatan kali ini berbeda dengan sebelumnya karena menerapkan protokol kesehatan 3M, seperti pakai masker, jaga jarak, serta mencuci tangan sesering mungkin.

Jika sebelumnya, proses pelipatan surat suara dilakukan secara berkelompok. 

"Nanti akan ada 50 orang petugas pelipatan yang jam kerjanya dari 8 hingga 5 sore maksimal. Targetnya adalah selesai dalam waktu 3-4 hari. Kemudian mengenai upahnya dihitung per lembar, tapi saya tidak mengetahui detailnya tersebut karena ada di sekretariat," ucapnya. 

Disinggung mengenai jika nantinya ada surat suara yang ditemukan dalam keadaan rusak, pihak KPU akan melaporkan kembali ke percetakan untuk selanjutnya diganti dengan yang baru.

Kemudian, surat suara yang rusak akan dimusnahkan agar nantinya tidak disalahgunakan oleh oknum untuk berbagai kepentingan mengenai Pilkada Tabanan 2020.

"Jika ada yang rusak kita laporkan ke percetakan dan akan segera diganti. Kemudian untuk surat suara yang rusak tersebut kita langsung musnahkan nanti bersama dengan Bawaslu dan pihak kepolisian," tandasnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved