Advokat Adi : Seharusnya Sudah Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan AWK Terhadap Ajudan
Advokat I Nengah Yasa Adi Susanto berharap Polda Bali segera menetapkan tersangka.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Advokat I Nengah Yasa Adi Susanto, tim kuasa hukum yang menangani kasus dugaan penganiayaan oleh Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Bali Arya Wedakarna terhadap mantan ajudannya PTMD, berharap Polda Bali segera menetapkan tersangka.
"Dari Maret sampai November 2020, sudah 9 bulan, benar sesuai statement Wadir Reskrimum bahwa proses ini masih berlanjut, harusnya sudah ada gelar perkara, artinya menurut penilaian kami seharusnya sudah ada penetapan tersangka," kata Adi kepada Tribun Bali, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada kelengkapan alat bukti yang ada, berupa bukti laporan, visum dan saksi-saksi yang sudah menguatkan.
Sehingga meskipun pelapor mencabut kuasa dan laporan, namun kasus hukum harus tetap berproses.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ada Tiga Kali Akhir Pekan Panjang
Baca juga: Ronald Koeman Buka-bukaan Soal Isi Pembicaraan Penting dengan Lionel Messi
Baca juga: Perjalanan Awal Penanganan Covid-19 di RSUP Sanglah
"Kami tim hukumnya, akan tetapi kuasa hukum kami sudah dicabut oleh pelapor, memang ada surat pencabutan kuasa dan pencabutan laporan. Namun karena deliknya pidana murni itu tidak bisa dihentikan, meskipun laporan dicabut tetap berproses,"
Ia menambahkan, untuk melakukan keadilan restoratif harus memenuhi syarat materiel dan formil.
"Restoratif Justice harus memenuhi syarat materiel dan formil, ini syarat materiel tidak terpenuhi, materielnya apa ? Karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
"Bagaimana seorang Anggota DPD RI diduga memukul dan mencekik ajudan, itu orang yang digaji rakyat melakukan perbuatan pidana, restoratif justice tidak bisa dilakukan," imbuh Adi.
Pihaknya mewakili masyarakat yang mempertanyakan kejelasan kasus ini berharap agar Polda Bali segera mengungkap apakah sudah ada SPDP atau penetapan tersangka.
"Kami berharap, polisi cepat ungkapkan di media apakah sudah ada SPDP atau penetapan tersangka atau belum, kami yakin kasus ini tidak ada SP 3," pungkasnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reskrimum memastikan masih memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK) terhadap ajudannya PTMD pada awal bulan Maret 2020 lalu.
Duduk perkara kasus ini dijelaskan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (9/11/2020).
"Kasus dugaan penganiayaan masih berlanjut, tidak ada yang berhenti, masih proses," kata AKBP Suratno.
Pernyataan AKBP Suratno ini juga menjawab tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait kejelasan kelanjutan kasus yang ditangani oleh Polda Bali.
"Tidak ada yang dihentikan, itu bukan delik aduan, jadi terus masih proses walaupun laporan dicabut," tegasnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Buleleng itu berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam menyikapi sebuah kasus yang berkembang dan sedang dalam proses kepolisian.
"Kami meminta masyarakat bijak, semua laporan yang masuk ke Polda Bali kami proses," ucapnya.
Wadir Reskrimum menegaskan, kepolisian tidak pernah melakukan tebang pilih dalam penegakan kasus hukum.
Terkait kasus dugaan penganiayaan AWK terhadap ajudannya tersebut sudah sampai dalam tahap gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Semua laporan kami terima, baik itu pak Arya Wedakarna sebagai pelapor dan pak Arya Wedakarna sebagai terlapor," terangnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh senator DPD RI, AWK terhadap ajudannya PTMD pada 5 Maret 2020.
Korban kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Bali dengan membawa bukti berupa hasil visum.
Di tengah proses kepolisian, korban atau pelapor mencabut laporannya.
Kemudian ditegaskan Wadir Reskrimum, lantaran kasusnya bukan delik aduan dan sudah sampai gelar perkara, maka pihaknya tetap memproses kasus ini. (*).