Buntut Penyerangan & Perusakan Mapolsek Ciracas, 67 Oknum TNI Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada maka sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI Angkatan Darat (AD)

Editor: Wema Satya Dinata
Tangkap layar KompasTV
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar konferensi pers, Minggu (30/8/2020) terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. 

TRIBUN-BALI.COM - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur dinyatakan selesai.

Total ada 67 oknum TNI yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada maka sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dodik.

Baca juga: Minuman Tradisional Juga Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Termasuk Arak dan Tuak?

Baca juga: RI Utang ke Australia Rp 15 Triliun, Kini Peringkat 7 Pengutang Terbesar, Ini Data Utang per Tahun

Baca juga: 5 Cara Memakai Masker yang Benar untuk Cegah Penularan Covid-19

Saat ini ke-67 tersangka juga sudah ditahan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

Dari 67 tersangka itu, Puspomad TNI telah menyelesaikan 21 berkas perkara.

Sebanyak 14 berkas perkara sudah dilemparkan ke oditur militer Rabu (11/11/2020).

Sementara sisanya tujuh berkas perkara masih dirampungkan oleh tim Puspomad TNI.

Dodik memastikan, seluruh berkas perkara penyerangan Polsek Ciracas akan selesai paling lambat Kamis (19/11/2020).

Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke oditur TNI diantaranya ialah berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong.

Adapula berkas perkara Prada MF dan dua orang Dilmiltama.

 Selain itu Puspomad juga sudah selesaikan berkas perkara milik Prada AA dan enam pelaku lainnya dari Kodam Jaya.

Dari penyelesaian berkas perkara tersebut, maka total ada 112 anggota TNI AD yang diperiksa atas kasus tersebut.

Selain itu, ada 111 saksi diperiksa atas kasus tersebut.

Baca juga: Kemendikbud Dorong Daerah yang Masuk Zona Hijau dan Kuning Mulai Uji Coba KBM Tatap Muka

Baca juga: Didier Deschamps Andalkan Pemain yang Baru Pulih dari Cedera untuk Melawan Portugal

Baca juga: Cerita Arya Candra, Pemilik Kolam Renang di Tabanan, Kolamnya Kini Dijadikan Ternak Nila dan Gurami

 Mereka terdiri dari 52 anggota TNI AD, 7 TNI AL, dua anggota polisi, dan 50 warga sekitar.

Meski berkas sudah rampung, pihak Puspomad tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Jika di persidangan ditemukan fakta baru dan mengarah ke tersangka baru maka akan ada proses lanjutan sesuai hukum berlaku," tegasnya.

KASAD temui LPSK

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden perusakan Mapolsek Ciracas pada beberapa waktu lalu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo memberikan rekaman CCTV kepada KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Selain itu, Hasto Atmojo Suroyo juga menyampaikan keinginan kerja sama dengan pihak TNI AD untuk mendukung salah tugas pokok LPSK, dalam hal ini membantu melindung saksi dan para korban insiden perusakan Maposek Ciracas.⁣⁣

“Oleh karena itu kami merasa kalau perlindungan yang diberikan LPSK biasanya dari jajaran Kepolisian, kalau dimungkinkan kami barangkali bisa meminta bantuan dari jajaran TNI terutama TNI AD bisa dibantu untuk menjalankan perlindungan,” ujar Hasto seperti dikutip dari akun Youtube TNI AD.⁣

Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memberikan respon atas permintaan tersebut, bahkan langsung memberikan arahan kepada Direktur Hukum Angkatan Darat, Brigjen TNI dr. Tetty Melina.⁣

“Kenapa tidak pak, pasti bisa, ini Direktur Hukum saya pak, Brigjen Tetty. Coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui vcon dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim, sehingga sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dari persidangan dan hakim, tetapi saat bersamaan kita bisa juga melindungi semaksimal mungkin,” jawab Kasad.⁣

Hasto Atmojo Suroyo, mewakili lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), memberikan apresiasi kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat, atas tindak cepat untuk memberikan perhatian dan ganti rugi kepada para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buntut Perusakan Mapolsek Ciracas, 67 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved