Venue Olahraga di Buleleng Mulai Dibuka untuk Tempat Latihan Atlet
Venue tersebut hanya diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat latihan para atlet yang ada di 36 cabang olahraga (cabor).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng telah membuka venue olahraga yang dikelola oleh Pemkab Buleleng.
Venue tersebut hanya diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat latihan para atlet yang ada di 36 cabang olahraga (cabor).
Ketua Umum KONI Buleleng, Nyoman Arta Widnyana pada Kamis (12/11/2020) mengatakan, venue olaharaga memang sempat ditutup pada 15 Juni lalu.
Namun, pemkab kemudian kembali membukanya secara bertahap sejak 5 Agustus.
Baca juga: Sebagai Alternatif dari Pariwisata, Wagub Cok Ace Ingin Genjot Sektor Pertanian di Bali
Baca juga: Laboratorium PCR di RSUD Klungkung Segera Beroperasi, Mampu Uji 94 Sampel Sehari
Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Kelurahan Tonja Bagikan 500 Masker, Dinkes Denpasar Sasar 5 Pasar
"Tahap awal dibuka untuk 17 cabor. Kemudian dibuka lagi tahap ke dua tanggal 21 Oktober untuk 19 cabor," ucapnya.
Pemkab membuka venue olahraga ini khusus sebagai tempat latihan para atlet, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.
Sementara untuk kegiatan lomba non virtual, masih belum bisa dilaksanakan, dan hal tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota yang ada di Bali.
"Venue dibuka untuk pembinaan atlet saja. Karena meski dalam situasi pandemi ini, persiapatan untuk berlaga di Porprov tetap harus tetap dilakukan.
Ada beberapa cabor juga yang latihan untuk mengikuti pertandingan secara virtual.
Pertandingan virtual itu lebih mengarah ke seni seperti wushu," terangnya.
Imbuh Nyoman Arta, cabor yang ada di Buleleng sejatinya berjumlah 40.
Namun yang diperbolehkan melaksanakan latihan hanya 36 cabor.
Sementara empat sisanya, yakni kabadi, rugbi, tinju dan yongmoodo belum diperbolehkan, karena olahraga tersebut melibatkan kontak fisik, sehingga dianggap rawan terjadinya penularan covid-19.
"Melaksanakan kejuaraan belum diperbolehkan, apalagi menggunakan venue milik pemkab.
Baca juga: Tak Pakai Masker dengan Benar, 57 Warga di Karangasem Dibina Petugas
Baca juga: Dorong Gairah UMKM di Tengah Pandemi, Dinas Koperasi Gelar Pelatihan Barista, Tata Rias dan Bakery
Baca juga: Sosialisasi Pengawasan Pilkada, Bawaslu juga Beri Edukasi Ketahanan Pangan pada PKK Mengwi
Kami maupun Disdikpora sudah menyampaikan ke masing-masing pengurus kabupaten (pengkab) lewat surat edaran, untuk tidak mengadakan kejuaraan.
Aturan protokol kesehatan di venue nanti akan dibahas oleh Disdikpora Buleleng bersama masing-masing pengkab," tutupnya. (*)